NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Segini gaji dan tunjangan Kepala Desa tahun 2024! lebih besar dari gaji PNS.
Di Indonesia, kepala desa memiliki peranan penting dalam menjalankan roda pemerintahan di tingkat desa. Selain menerima gaji/penghasilan tetap, kepala desa juga berhak atas berbagai tunjangan.
Berikut adalah penjelasan mengenai gaji dan tunjangan yang diterima oleh kepala desa di tahun 2024.
Salah satu sumber penghasilan utama kepala desa adalah gaji pokok yang diatur oleh pemerintah. Gaji kepala desa ditetapkan sebesar 120% dari gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan 2A.
BACA JUGA:Daftar Promo KFC Bulan Juli 2024, Mulai dari Promo Paket Besar hingga Free Winger Bucket
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, yang merupakan revisi kedua dari Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, gaji pokok kepala desa adalah sebesar Rp 2.426.640 per bulan.
Aturan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk memberikan kompensasi yang layak bagi kepala desa yang memiliki tanggung jawab besar dalam mengelola desanya.
BACA JUGA:Lebih Irit, Ini Perbandingan Jarak Tempuh Bengkulu-Palembang Lewat Tol dan Jalan Biasa
Tunjangan Kepala Desa
Selain gaji pokok, kepala desa juga menerima berbagai tunjangan yang ditetapkan oleh bupati atau walikota. Besaran tunjangan ini disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah, beban kerja, dan tingkat kesulitan tugas yang diemban.
Berikut adalah rincian tunjangan yang diterima oleh kepala desa dan perangkat desa pada tahun 2024:
1. Tunjangan Jabatan:
Tunjangan jabatan diberikan untuk menghargai tanggung jawab dan posisi yang dipegang oleh kepala desa dan perangkat desa. Pada tahun 2024, tunjangan jabatan untuk kepala desa adalah sebesar Rp500.000 per bulan.
Tunjangan ini diharapkan dapat memberikan motivasi tambahan bagi mereka dalam melaksanakan tugas-tugas kepemerintahan.