Simak, Jadwal Pengangkatan Honorer 2024 Terbaru, Paling Lambat Dilaksanakan Bulan Berikut

Sabtu 06-07-2024,12:24 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Septi Fitriani

Harus memiliki surat keputusan yang sah sebagai bukti pengangkatan mereka sebagai tenaga honorer.

3. Bahasa Kerja

Kemampuan berbahasa Indonesia yang baik, sesuai dengan tuntutan lingkungan kerja pemerintahan.

4. Usia

Memenuhi batas usia yang ditetapkan untuk menjadi ASN P3K.

5. Jabatan

Memiliki pengalaman pada jabatan yang relevan dengan posisi yang akan mereka isi sebagai ASN.

6. Tingkat Pendidikan

Untuk diangkat sebagai ASN, tenaga honorer harus memiliki tingkat pendidikan yang sesuai dengan kualifikasi jabatan yang ditargetkan. Selain itu, MenPAN-RB Anas menekankan pentingnya validasi data honorer oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

BACA JUGA:Jarak 3 Jam Bisa PP Palembang-Bakauheni, Segini Tarif Tol yang Harus Dibayar Berdasarkan Golongan Kendaraan

Proses validasi ini memastikan bahwa semua informasi terkait tenaga honorer adalah akurat dan sah, memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh undang-undang.

Upaya ini adalah bagian dari komitmen pemerintah untuk memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang menargetkan penataan tenaga honorer agar tuntas sebelum Desember 2024.

Kebijakan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer, tetapi juga mengoptimalkan distribusi sumber daya manusia dalam pemerintahan.

Cara Memeriksa Data Non ASN di BKN

1. Kunjungi laman https://pengumuman-nonasn.bkn.go.id/pengumuman.

2. Pilih “Instansi” yang sesuai.

Kategori :