3. Klik “Pengumuman”.
4. Akan muncul halaman berisi “Daftar Pegawai Non ASN”.
Cara pendaftaran pendataan non ASN
Bagi tenaga non-ASN atau honorer yang belum terdaftar, berikut adalah prosedur pendaftaran susulan:
1. Membuat Akun
- Akses portal Pendataan Tenaga Non ASN di https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.
- Pastikan data Anda sudah didaftarkan oleh Admin Instansi.
- Klik “Buat Akun” dan lengkapi data yang diminta seperti NIK, Nomor KK, nama, tempat/tanggal lahir, nomor handphone, email, dan kode captcha.
- Kemudian, klik “Lanjutkan”.
- Jika sudah terdaftar, Anda akan diarahkan ke halaman untuk melengkapi data.
- Namun, apabila data Anda belum didaftarkan, maka akan muncul notifikasi “Ända Belum Didaftarkan oleh Admin Instansi”.
- Silahkan melapor pada instansi masing-masing. Selanjutnya, Tenaga Non ASN melanjutkan proses membuat akun dengan mengisikan data-data sesuai kolom-kolom isian.
- Isikan Password, Pertanyaan Pengaman, dan Jawaban Pengaman harus diingat dan dijaga kerahasiaannya oleh setiap calon pendaftar.
- Unggah file scan berwarna KTP dan pas foto berwarna dalam format jpg/jpeg dengan ukuran maksimal 200 Kb.
- Isi kode captcha dan klik “Lanjutkan” untuk menyelesaikan pembuatan akun.
BACA JUGA:Ada 5 Golongan! Berikut Tarif Tol Palembang-Indralaya Terbaru Tahun 2024