NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Kepala desa bakal terima uang pensiunan? Begini aturannya di undang-undang desa terbaru.
Kepala desa (Kades) bakal mendapatkan uang pensiun berdasarkan aturan baru Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa (UU Desa) yang ditandatangani Presiden Joko Widodo.
BACA JUGA:Daftar 3 Tol dengan Tarif Termahal di Indonesia 2024, Siapkan Dompet!
Dalam undang-undang tertuang jika, uang pensiun menjadi satu dari tiga hak keuangan kepala desa.
Namun, UU Desa belum mengatur besaran tunjangan purnatugas. Nilai duit pensiun untuk kepala desa diatur kemudian lewat peraturan pemerintah.
"Mendapatkan tunjangan purnatugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan Keuangan Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah," bunyi pasal 26 ayat (3) huruf d UU Desa.
Tunjangan purnatugas tak hanya diberikan kepada kepala desa. Uang itu diberikan juga kepada perangkat desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa.
BACA JUGA:Doa dan Niat Puasa Muharram 1446 H /2024, Catat Jadwalnya
Selain uang pensiun, kepala desa juga berhak atas penghasilan bulanan, tunjangan, hingga penerimaannya lainnya yang sah. UU Desa juga menjamin tunjangan jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan untuk kepala desa.
Aturan lain yang diubah melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 adalah masa jabatan kepala desa. Masa jabatan kades ditambah dari semula enam tahun menjadi delapan tahun.
Meski begitu, jumlah periode masa jabatan kades dikurangi dari tiga periode menjadi dua periode. Dengan demikian, total masa jabatan seorang kepala desa bisa mencapai 16 tahun.
BACA JUGA:Lengkap! Ini Daftar Tarif Jalan Tol Trans Jawa 2024 di 21 Ruas
Adapun, berikut ini merupakan tiga poin penting tentang kepala desa dalam UU Desa yang baru.
1. Perpanjangan masa jabatan kepala desa
Salah satu perubahan di UU Desa ialah perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun. Sebelumnya, masa jabatan kepala desa hanya enam tahun.