Kepala Desa Bakal Terima Uang Pensiunan? Begini Aturannya di Undang-undang Desa Terbaru

Minggu 07-07-2024,16:10 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

Namun, dalam UU yang baru, kepala desa hanya dapat menjabat untuk dua periode.

“Kepala Desa memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan,” seperti tertulis dalam pasal 39 ayat 1 dalam dokumen UU Desa yang diakses pada Kamis, 2 Mei 2024.

Sementara di UU Desa yang lama, kepala desa bisa memegang jabatan tersebut untuk tiga kali masa jabatan. Maka dari itu, terdapat pemangkasan masa jabatan maksimal kepala desa.

Dari yang sebelumnya total bisa mencapai 18 tahun jadi maksimal 16 tahun menjabat.
Jumlah penambahan masa jabatan tersebut juga tak seusai dengan permintaan para kepala desa. Mereka sebelumnya meminta lama jabatan ditambah tiga tahun alias menjadi 9 tahun per periode.

Salah satunya disampaikan oleh Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) pada Januari 2023 lalu.

BACA JUGA:Inilah Jalan Tol Paling Mahal di Jakarta, Segini Tarif Sekali Lewat

2. Kepala desa dapat uang pensiun

Dalam UU Desa yang baru, kepala desa akan mendapatkan tunjangan purnatugas atau uang pensiun.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat 3 UU Desa, uang pensiun merupakan salah satu hak kepala desa.

Akan tetapi, besaran tunjangan tidak ditentukan dalam UU Desa. Tolak ukurnya menyesuaikan dengan kondisi keuangan desa.

“Mendapatkan tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan keuangan desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah,” bunyi pasal tersebut.

Menurut UU Desa, tunjangan pensiun adalah penerimaan yang sah bagi kepala desa sebagai penghargaan bagi pejabat yang telah purna menjalankan jabatannya. Tunjangan diberikan dalam bentuk uang atau yang setara dengan itu.

BACA JUGA:Lengkap! Ini Daftar Tarif Jalan Tol Trans Jawa 2024 di 21 Ruas

3. Calon kepala desa bisa menang Pilkades tanpa pemilihan

UU Desa yang baru juga mengatur bahwa calon kepala desa bisa langsung memenangkan pemilihan kepala desa atau Pilkades jika menjadi calon tunggal.

Ketentuan tata cara pemilihan kepala desa itu diatur dalam pasal 34A. Pilkades harus diikuti minimal dua calon. Jika hanya ada satu, masa pendaftaran diperpanjang selama 15 hari.

Jika masih belum ada calon lain dalam jangka waktu itu, masa pendaftaran calon kepala desa akan diperpanjang satu kali lagi.

Kategori :