Kepala Desa Bakal Terima Uang Pensiunan? Begini Aturannya di Undang-undang Desa Terbaru

Minggu 07-07-2024,16:10 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

Yakni, masa pendaftaran akan ditambah sepuluh hari. Bila masih tidak ada calon lain yang mendaftar, maka panitia Pilkades dan Badan Permusyawaratan Desa dapat menetapkan calon tunggal sebagai kepala desa.

“Dalam hal perpanjangan kembali masa pendaftaran calon Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat 3 berakhir dan hanya terdapat satu calon Kepala Desa terdaftar, panitia pemilihan Kepala Desa bersama-sama dengan Badan Permusyawaratan Desa menetapkan calon Kepala Desa terdaftar secara musyawarah untuk mufakat,” seperti bunyi pasal 34A UU Desa.

BACA JUGA:Warganya Meninggal Dunia di Malaysia, Begini Respon Pemkab Bengkulu Utara

Sementara itu, sebagai tambahan informasi, Kepala desa berkedudukan sebagai kepala pemerintahan desa yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa.

Kepala desa bertanggung jawab kepada penduduk desa dan pemerintah yang lebih tinggi. Kepala desa juga merupakan perpanjangan tangan pemerintah kabupaten/kota di desa.

Kepala desa memiliki hubungan kerja dengan camat sebagai perwakilan pemerintah kabupaten/kota di kecamatan.

BACA JUGA:Kronologi dan Fakta Warga Tewas Tertembak Anggota DPRD Lampung Tengah

Tugas Kepala Desa

Tugas kepala desa adalah menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Dalam menyelenggarakan pemerintahan desa, kepala desa bertugas mengurus urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa, seperti administrasi kependudukan, pertanahan, perizinan, ketentraman dan ketertiban, perlindungan masyarakat, dan lain-lain.

Dalam melaksanakan pembangunan desa, kepala desa bertugas merencanakan, menganggarkan, melaksanakan, dan mengawasi program-program pembangunan yang bersumber dari dana desa, alokasi dana desa, dana bagi hasil, bantuan keuangan, dan sumber-sumber lain yang sah.

BACA JUGA:Lengkap! Ini Daftar Tarif Jalan Tol Trans Jawa 2024 di 21 Ruas

Dalam pembinaan kemasyarakatan desa, kepala desa bertugas membina kehidupan sosial, budaya, agama, dan ekonomi masyarakat desa, serta mengembangkan potensi dan sumber daya desa.

Dalam pemberdayaan masyarakat desa, kepala desa bertugas meningkatkan kapasitas, keterampilan, dan kemandirian masyarakat desa, serta mengembangkan lembaga-lembaga kemasyarakatan desa, seperti Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), Kelompok-Kelompok Masyarakat (Pokmas), dan lain-lain.

Demikianlah ulasan mengenai, kepala desa bakal terima uang pensiunan? Begini isi poin undang-undang desa terbaru.

Putri Nurhidayati

Kategori :