NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM -3 poin penting UU Desa terbaru, calon kades bisa menang tanpa pemilihan?
Pemerintah akhirnya mengesahkan revisi Undang-Undang Desa atau UU Desa terbaru yang telah diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022.
BACA JUGA:Lengkap! Ini Daftar Tarif Jalan Tol Trans Jawa 2024 di 21 Ruas
Beleid Nomor 3 Tahun 2024 itu, pengesahannya diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Kamis, 25 April 2024 lalu. Termasuk soal jabatan kepala desa.
Regulasi baru ini mengakomodasi permintaan perpanjangan masa jabatan kepala desa. Selain itu, UU Desa anyar juga memuat aturan gres terkait kepala desa.
Sedikitnya ada tiga poin penting tentang kepala desa dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa ini.
BACA JUGA:Kronologi dan Fakta Warga Tewas Tertembak Anggota DPRD Lampung Tengah
3 Poin Penting UU Desa Terbaru
Berikut tiga poin penting tentang kepala desa dalam UU Desa yang baru:
1. Perpanjangan masa jabatan kepala desa
Salah satu perubahan di UU Desa ialah perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun. Sebelumnya, masa jabatan kepala desa hanya enam tahun.
Namun, dalam UU yang baru, kepala desa hanya dapat menjabat untuk dua periode.
“Kepala Desa memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan,” seperti tertulis dalam pasal 39 ayat 1 dalam dokumen UU Desa yang diakses pada Kamis, 2 Mei 2024.
Sementara di UU Desa yang lama, kepala desa bisa memegang jabatan tersebut untuk tiga kali masa jabatan.
Maka dari itu, terdapat pemangkasan masa jabatan maksimal kepala desa. Dari yang sebelumnya total bisa mencapai 18 tahun jadi maksimal 16 tahun menjabat.