Jumlah penambahan masa jabatan tersebut juga tak seusai dengan permintaan para kepala desa. Mereka sebelumnya meminta lama jabatan ditambah tiga tahun alias menjadi 9 tahun per periode.
Salah satunya disampaikan oleh Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) pada Januari 2023 lalu.
BACA JUGA:Sudah Cek? Segini Tarif Jalan Tol Trans Sumatera 2024, Simak Tips Aman Berkendara di Jalan Tol
2. Kepala desa dapat uang pensiun
Dalam UU Desa yang baru, kepala desa akan mendapatkan tunjangan purnatugas atau uang pensiun.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat 3 UU Desa, uang pensiun merupakan salah satu hak kepala desa.
Akan tetapi, besaran tunjangan tidak ditentukan dalam UU Desa. Tolak ukurnya menyesuaikan dengan kondisi keuangan desa.
“Mendapatkan tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan keuangan desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah,” bunyi pasal tersebut.
Menurut UU Desa, tunjangan pensiun adalah penerimaan yang sah bagi kepala desa sebagai penghargaan bagi pejabat yang telah purna menjalankan jabatannya. Tunjangan diberikan dalam bentuk uang atau yang setara dengan itu.
BACA JUGA:Daftar 3 Tol dengan Tarif Termahal di Indonesia 2024, Siapkan Dompet!
3. Calon kepala desa bisa menang Pilkades tanpa pemilihan
UU Desa yang baru juga mengatur bahwa calon kepala desa bisa langsung memenangkan pemilihan kepala desa atau Pilkades jika menjadi calon tunggal.
Ketentuan tata cara pemilihan kepala desa itu diatur dalam pasal 34A. Pilkades harus diikuti minimal dua calon. Jika hanya ada satu, masa pendaftaran diperpanjang selama 15 hari.
Jika masih belum ada calon lain dalam jangka waktu itu, masa pendaftaran calon kepala desa akan diperpanjang satu kali lagi. Yakni, masa pendaftaran akan ditambah sepuluh hari.
BACA JUGA:Kronologi dan Fakta Warga Tewas Tertembak Anggota DPRD Lampung Tengah
Bila masih tidak ada calon lain yang mendaftar, maka panitia Pilkades dan Badan Permusyawaratan Desa dapat menetapkan calon tunggal sebagai kepala desa.
“Dalam hal perpanjangan kembali masa pendaftaran calon Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat 3 berakhir dan hanya terdapat satu calon Kepala Desa terdaftar, panitia pemilihan Kepala Desa bersama-sama dengan Badan Permusyawaratan Desa menetapkan calon Kepala Desa terdaftar secara musyawarah untuk mufakat,” seperti bunyi pasal 34A UU Desa.