3 Poin Penting UU Desa Terbaru, Calon Kades Bisa Menang Tanpa Pemilihan?

Minggu 07-07-2024,17:00 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

BACA JUGA:Daftar 3 Tol dengan Tarif Termahal di Indonesia 2024, Siapkan Dompet!

Wewenang Kepala Desa

Sementara itu, dalam melaksanakan tugas-tugasnya, kepala desa memiliki kewenangan yakni:

- memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa
- mengangkat dan memberhentikan perangkat desa
- memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desa
- menetapkan peraturan desa
- menetapkan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes)
- membina kehidupan masyarakat desa
- membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa
- membina dan meningkatkan perekonomian desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat desa
- mengembangkan sumber pendapatan desa
- mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa

BACA JUGA:Lengkap! Ini Daftar Tarif Jalan Tol Trans Jawa 2024 di 21 Ruas

- mengembangkan kehidupan sosial masyarakat desa;
- mengembangkan dan membina kebudayaan masyarakat desa;
- memanfaatkan teknologi tepat guna;
- mengoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;
- mengadakan kerjasama dengan pihak lain sesuai peraturan perundang-undangan;
- mewakili desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Kepala Desa Bakal Terima Uang Pensiunan? Begini Aturannya di Undang-undang Desa Terbaru

Hak dan Kewajiban Kepala Desa

Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, kepala desa memiliki hak dan kewajiban sebagai berikut:

Hak Kepala Desa

- mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja pemerintah desa
- mengajukan rancangan dan menetapkan peraturan desa
- menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah serta mendapat jaminan kesehatan
- mendapatkan cuti
- mendapatkan perlindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan
- memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat desa.

Kewajiban Kepala Desa

- memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika
- meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa
- memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa
- mentaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan
- melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender
- melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme
- menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di desa
- menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik
- mengelola keuangan dan aset desa

BACA JUGA:Kronologi dan Fakta Warga Tewas Tertembak Anggota DPRD Lampung Tengah

- melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa
- menyelesaikan perselisihan masyarakat di desa
- mengembangkan perekonomian masyarakat desa
- mengembangkan kehidupan sosial masyarakat desa
- mengembangkan dan membina kebudayaan masyarakat desa
- memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di desa.

Demikianlah ulasan mengenai, 3 poin penting isi UU Desa terbaru.

Putri Nurhidayati

Kategori :