– Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atas permintaan sendiri maupun instansi;
– Bukan anggota atau pengurus partai politik;
– Tidak terlibat politik praktis;
BACA JUGA:Harta Karun di Tapanuli Selatan, Ada Emas Jumlahnya Terbanyak Nomor Dua di Indonesia
– Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai jabatan yang dilamar;
– Sehat jasmani dan rohani;
– Bukan CPNS, PNS, PPPK, TNI/Polri, maupun ASN;
– Pengalaman kerja di bidang terkait minimal 2 tahun untuk jenjang terampil dan ahli pertama;
Selain syarat umum, ada juga syarat khusus yang berbeda-beda untuk setiap jabatan yang ditawarkan oleh Kemendes PDTT.
Misalnya, untuk jabatan analis kebijakan ahli pertama, pelamar harus memiliki pendidikan minimal S1 di bidang ilmu sosial, hukum, ekonomi, atau manajemen, serta memiliki sertifikat analis kebijakan.
Prosedur pendaftaran PPPK bagi perangkat desa juga sama dengan PPPK lainnya.
Pelamar harus mendaftar secara online melalui portal [SSCN BKN] dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Pelamar juga harus mengunggah dokumen-dokumen yang dibutuhkan, seperti ijazah, transkrip nilai, sertifikat, dan surat keterangan pengalaman kerja.
BACA JUGA:Daftar Pinjol Berizin OJK Terbaru yang Berlaku Juli 2024, Cek Sekarang
Setelah mendaftar, pelamar akan mendapatkan nomor registrasi dan kartu peserta ujian yang dapat dicetak.
Pelamar kemudian harus mengikuti tes tertulis yang berisi soal-soal tentang karakteristik pribadi, intelegensia umum, dan kompetensi bidang.