NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Kabar terbaru, tahun ini perangkat desa diusulkan menjadi kriteria PPPK, pendapatannya lebih besar.
Menjadi PPPK dambaan banyak orang. Salah satu alasannya, fasilitas yang didapati seorang PPPK jauh lebih menjanjikan dibanding menjadi seorang honorer. Fasilitas PPPK ini tidak berbeda jauh dari yang diterima seorang PNS.
Termasuk para perangkat desa juga berharap menjadi seorang PPPK. Walaupun nyatanya sampai saat ini status perangkat desa belum juga jelas. Perangkat desa tidak termasuk dalam PNS maupun PPPK.
BACA JUGA:Peluang Usaha Warmindo Modal Kecil Untung Berkali Lipat, Bisa Dicoba
Meski demikian, ada informasi terbaru yang bisa membuat para perangkat desa tersenyum. Fasilitas yang didapati seorang perangkat desa akan lebih baik.
Tahun ini, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) akan mengusulkan perangkat desa masuk dalam kriteria PPPK.
Dikutip dari Bungko News, PPPK adalah pegawai yang bekerja di lingkungan pemerintahan dengan perjanjian kerja tertulis untuk jangka waktu tertentu.
PPPK memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan PNS, termasuk gaji, tunjangan, dan fasilitas lainnya. PPPK juga dapat mengikuti seleksi untuk menjadi PNS jika memenuhi syarat.
BACA JUGA:Bukan Sembarang Pembatas! Ternyata Ini 4 Fungsi Guard Rail di Jalan Tol
Untuk menjadi PPPK, perangkat desa harus memenuhi persyaratan administratif, akademik, dan kompetensi yang ditetapkan oleh pemerintah.
Mereka juga harus mengikuti tes tertulis dan wawancara yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Berikut ini adalah beberapa syarat umum yang harus dipenuhi oleh perangkat desa yang ingin menjadi PPPK:
– Warga Negara Indonesia (WNI);
– Usia minimal 20 tahun dan maksimal 57 tahun saat pendaftaran;
– Tidak pernah dipidana penjara;