Masih dikutip laman resmi PANRB, pada instansi pusat sendiri mendapat formasi ASN sebanyak 427.650 dan PPPK sendiri mendapat kuota formasi sebanyak 297.236.
Sementara untuk formasi ASN di instansi daerah ditetapkan sebanyak 862.174, terdiri dari 148.013 formasi CPNS dan 714.161 formasi PPPK.
Pada tahun ini terdapat tiga jenis formasi PPPK di instansi daerah yang dibuka pada seleksi CASN 2024, terdiri dari PPPK Tenaga Pendidikan (guru), Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Teknis.
Syarat Pendaftaran PPPK 2024
Sampai saat ini belum ada persyaratan PPPK 2024 yang diumumkan secara resmi.
Namun jika melihat tahun-tahun sebelumnya ada beberapa ketentuan umum yang harus diketahui sebelum mendaftarkan diri dalam seleksi PPPK sebagaimana dikutip dari laman PANRB:
1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Usia minimal 20 tahun dan paling tinggi setahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar
BACA JUGA:Profil dan Harta Kekayaan Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Bebaskan Pegi Setiawan
3. Tidak pernah dipidana penjara dua tahun atau lebih
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat baik atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai ASN, Prajurit TNI, anggota Kepolisian RI, atau pengawas swasta
5. Tidak sedang menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
7. Memiliki kompetensi yang dibutuhkan dengan keahlian atau keterampilan tertentu
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan yang dilamar
9. Bagi calon pelamar hanya bisa mendaftar pada satu instansi dan satu formasi jabatan