Kabar Terbaru, Tahun Ini Perangkat Desa Diusulkan Menjadi Kriteria PPPK, Pendapatannya Lebih Besar

Selasa 09-07-2024,10:42 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Purnama Sakti

Golongan XI: Rp 3.480.300-Rp 5.716.000

BACA JUGA:Ini Formasi Terbanyak di CPNS Guru 2024, Total Ada 1.150.000 Formasi

Golongan XII: Rp 3.627.500-Rp 5.957.800

Golongan XIII: Rp 3.781.000-Rp 6.209.800

Golongan XIV: Rp 3.940.900-Rp 6.472.500

Golongan XV: Rp 4.107.600-Rp 6.746.200

Golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp 7.031.600

Golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp 7.329.900.

Selain gaji pokok, PPPK juga akan mendapatkan tunjangan sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020. Tunjangan bagi PPPK antara lain:

1. Tunjangan keluarga

Suami atau istri sebesar 10% dari gaji pokok.

Anak sebesar 10% dari gaji pokok.

2. Tunjangan pangan

Diberikan dalam bentuk beras 10 kg per bulannya untuk setiap orang yang ada di keluarga. Sebagai opsi lain, akan diberikan uang tunai senilai beras tersebut.

3. Tunjangan jabatan struktural

4. Tunjangan jabatan fungsional

Kategori :