Golongan XI: Rp 3.480.300-Rp 5.716.000
BACA JUGA:Ini Formasi Terbanyak di CPNS Guru 2024, Total Ada 1.150.000 Formasi
Golongan XII: Rp 3.627.500-Rp 5.957.800
Golongan XIII: Rp 3.781.000-Rp 6.209.800
Golongan XIV: Rp 3.940.900-Rp 6.472.500
Golongan XV: Rp 4.107.600-Rp 6.746.200
Golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp 7.031.600
Golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp 7.329.900.
Selain gaji pokok, PPPK juga akan mendapatkan tunjangan sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020. Tunjangan bagi PPPK antara lain:
1. Tunjangan keluarga
Suami atau istri sebesar 10% dari gaji pokok.
Anak sebesar 10% dari gaji pokok.
2. Tunjangan pangan
Diberikan dalam bentuk beras 10 kg per bulannya untuk setiap orang yang ada di keluarga. Sebagai opsi lain, akan diberikan uang tunai senilai beras tersebut.
3. Tunjangan jabatan struktural
4. Tunjangan jabatan fungsional