12. Panitia seleksi instansi akan mengumumkan informasi kelulusan pelamar
13. Pemberkasan dan Penetapan NIP
BACA JUGA:Ini 3 Kementerian dengan Formasi CPNS dan PPPK Terbanyak Tahun 2024, Kamu Incar yang Mana?
Daftar Gaji PPPK 2024
Adapun besaran gaji PPPK 2024 telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Gaji PPPK 2024, terbagi menjadi beberapa golongan. Berikut perinciannya:
Golongan I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.900
Golongan II: Rp 2.116.900-Rp 3.071.200
Golongan III: Rp 2.206.500-Rp 3.201.200
Golongan IV: Rp 2.299.800-Rp 3.336.600
Golongan V: Rp 2.511.500-Rp 4.189.900
Golongan VI: Rp 2.742.800-Rp 4.367.100
Golongan VII: Rp 2.858.800-Rp 4.551.100
Golongan VIII: Rp 2.979.700-Rp 4.744.400
Golongan IX: Rp 3.203.600-Rp 5.261.500
Golongan X: Rp 3.339.600-Rp 5.484.000