Perangkat Desa Diusulkan Masuk Kriteria PPPK, Ini Fasilitas yang Didapati PPPK, Jauh Lebih Besar

Selasa 09-07-2024,11:18 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Purnama Sakti

Golongan XIII: Rp3.501.100 - Rp5.750.100

Golongan XIV: Rp3.649.200 - Rp5.993.300

Golongan XV: Rp3.803.500 - Rp6.246.900

Golongan XVI: Rp3.964.500 - Rp6.511.100

Golongan XVII: Rp4.132.200 - Rp6.786.500

Tunjangan PPPK

Berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan akan mendapat tunjangan sesuai pada Instansi Pemerintah tempat bekerja.

Tunjangan yang akan didapat PPPK adalah sebagai berikut.

Tunjangan keluarga

Tunjangan pangan

Tunjangan jabatan struktural

Tunjangan jabatan fungsional

Tunjangan lainnya

BACA JUGA:Bukan Sembarang Pembatas! Ternyata Ini 4 Fungsi Guard Rail di Jalan Tol

Besaran tunjangan yang diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil. Baik gaji dan tunjangan yang dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara atau daerah. 

Selain itu, akan dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kategori :