Golongan XIII: Rp3.501.100 - Rp5.750.100
Golongan XIV: Rp3.649.200 - Rp5.993.300
Golongan XV: Rp3.803.500 - Rp6.246.900
Golongan XVI: Rp3.964.500 - Rp6.511.100
Golongan XVII: Rp4.132.200 - Rp6.786.500
Tunjangan PPPK
Berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan akan mendapat tunjangan sesuai pada Instansi Pemerintah tempat bekerja.
Tunjangan yang akan didapat PPPK adalah sebagai berikut.
Tunjangan keluarga
Tunjangan jabatan struktural
Tunjangan jabatan fungsional
Tunjangan lainnya
BACA JUGA:Bukan Sembarang Pembatas! Ternyata Ini 4 Fungsi Guard Rail di Jalan Tol
Besaran tunjangan yang diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil. Baik gaji dan tunjangan yang dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara atau daerah.
Selain itu, akan dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.