Perbedaan PPPK dengan PNS
Mengutip laman resmi BKAD Kulon Progo dan BKD Sulawesi Tengah, berikut adalah perbedaan PPPK dengan PNS.
1. Status Kepegawaian
Status kepegawaian PPPK dan PNS diatur dalam UU No.5/2014. Dijelaskan bahwa PNS diangkat menjadi pegawai ASN secara tetap dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
Berbeda dengan PPPK yang bukan pegawai tetap, tetapi pegawai dengan perjanjian kerja sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan undang-undang.
BACA JUGA:Harta Karun di Tapanuli Selatan, Ada Emas Jumlahnya Terbanyak Nomor Dua di Indonesia
2. Hak yang Diperoleh
PPPK dan PNS memiliki kewajiban yang sama, tetapi memiliki hak yang berbeda. PPPK berhak mendapat gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.
PPPK tidak mendapat jaminan dan jaminan hari tua karena hanya bekerja dalam masa waktu tertentu.
Sedangkan PNS berhak mendapat gaji, tunjangan, fasilitas, cuti, jaminan pensiun, jaminan hari tua, perlindungan, serta pengembangan kompetensi.
3. Pengembangan Kompetensi
Pengembangan kompetensi bagi PNS dilakukan paling sedikit 20 jam pelajaran dalam satu tahun.
Sedangkan pengembangan kompetensi PPPK dilakukan paling lama 24 jam pelajaran dalam satu tahun masa perjanjian kerja.
4. Perbedaan Jenjang Karir
Manajemen PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, sementara manajemen ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.
BACA JUGA:Daftar Pinjol Berizin OJK Terbaru yang Berlaku Juli 2024, Cek Sekarang