Perangkat Desa Diusulkan Masuk Kriteria PPPK, Ini Fasilitas yang Didapati PPPK, Jauh Lebih Besar

Selasa 09-07-2024,11:18 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Purnama Sakti

Dalam aturannya, dijelaskan bahwa calon PNS yang diangkat menjadi PNS dan memiliki jabatan berpotensi mendapat jenjang karir berupa pangkat dan golongan yang terus berkembang setiap tahun.

PNS dapat mengisi jabatan struktural dan fungsional sekaligus. Berbeda dengan PPPK yang hanya dapat mengisi jabatan fungsional saja. 

PPPK tidak memiliki jenjang karir karena menjadi pegawai dengan perjanjian kerja dengan masa yang telah ditentukan.

5. Perbedaan Masa Kerja

PNS mempunyai masa kerja hingga memasuki masa pensiun yaitu 58 tahun bagi pejabat administrasi dan 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi. 

Berbeda dengan PPPK yang memiliki masa kerja sesuai surat perjanjian yang telah disepakati. 

Masa kerja PPPK paling singkat adalah 1 tahun dan dapat diperpanjang menyesuaikan kebutuhan dan penilaian kinerja.

BACA JUGA:Belum Banyak Pesaing, Intip 10 Peluang Usaha Modal Kecil Untung Besar

6. Proses seleksi

Calon PNS yang akan mengikuti seleksi memiliki syarat minimal usia 18 tahun dan maksimal 35 tahun. 

Sedangkan PPPK memiliki syarat minimal usia 20 tahun dan maksimal 59 tahun untuk PPPK guru.

Selain itu, dalam seleksinya, CPNS akan melalui Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan, Tes Intelegensi Umum, dan Tes Karakteristik Pribadi dan Seleksi Kompetensi Bidang sesuai dengan formasi yang diambil. 

BACA JUGA:4 Jenis Pagar Pengaman Jalan di Indonesia, Punya Fungsi Berbeda

Sementara PPPK akan melewati seleksi kompetensi yang terdiri dari kompetensi manajerial, kompetensi teknis, kompetensi sosial kultural, dan wawancara.

Demikian informasi fasilitas yang didapati PPPK dan wacana usulan perangkat desa masuk dalam kriteria PPPK. Semoga bermanfaat.

 

Kategori :