Perangkat Desa Diusulkan Masuk Kriteria PPPK, Ini Fasilitas yang Didapati PPPK, Jauh Lebih Besar

Selasa 09-07-2024,11:18 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Purnama Sakti

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Perangkat desa diusulkan masuk kriteria PPPK, ini fasilitas yang didapati PPPK, berbeda jauh dengan perangkat desa.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau disingkat sebagai PPPK adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja sesuai dengan hubungan perjanjian yang berlaku. 

Untuk mengetahui pengertian hingga perbedaannya PPPK dengan PNS, simak informasi berikut.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 49 Tahun 2018, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK adalah warga negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintah.

BACA JUGA:Segini Harga Motor Matic Honda Per Juli 2024, Simak Spesifikasinya

Menariknya lagi, tahun ini status perangkat desa diusulkan untuk masuk dalam kriteria PPPK.

PPPK termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

PPPK memiliki perbedaan dengan PNS dari segi definisi, hak, manajemen, hingga proses seleksi.

Dapat dikatakan juga, PPPK merupakan pegawai kontrak yang direkrut pemerintah untuk menjalankan tugas atau jabatan pemerintah. Setiap tahun berbagai posisi PPPK dibuka bersamaan dengan seleksi CPNS.

Misalkan saja di Kementerian Agama, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM serta instansi pemerintah lainnya.

Kontrak PPPK

Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat adalah 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja. 

BACA JUGA:Simak, Ini Arti Warna Pada Rambu di Jalan Tol! Pahami Demi Keselamatan dan Kenyamanan Bekendara

Perpanjangan kontrak akan didasari pada pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian).

Sementara perpanjangan kontrak bagi PPPK yang menduduki JPT utama dan JPT madya tertentu paling lama adalah 5 tahun. Ketentuan lebih lanjut terkait hubungan kerja bagi PPPK diatur dalam Peraturan Menteri.

Kategori :