Namun, terlepas dari itu semua para PPPK akan mendapatkan beberapa hak istimewa, berikut adalah 7 hak istimewa PPPKsesuai dengan UU ASN No. 20 Tahun 2023 Pasal 21 Ayat 1:
1. Penghasilan
PPPK akan menerima penghasilan yang terdiri dari gaji dan upah. Ini mencakup jumlah yang dibayarkan secara teratur sebagai kompensasi atas pekerjaan yang dilakukan.
Penghasilan ini dirancang untuk memastikan stabilitas finansial dan kesejahteraan PPPK, sehingga mereka dapat fokus pada pekerjaan mereka tanpa khawatir tentang keuangan pribadi.
BACA JUGA:Wajib Tahu Cara Buat Akun Sscasn.bkn.go.id, Formasi CPNS & PPPK 2024 Dibuka Akhir Juli
2. Penghargaan yang Bersifat Motivasi
PPPK akan mendapatkan berbagai bentuk penghargaan yang bersifat motivasi, baik dalam bentuk finansial (seperti bonus atau insentif) maupun non-finansial (seperti sertifikat atau pengakuan khusus).
Penghargaan ini bertujuan untuk meningkatkan semangat kerja dan mendorong PPPK untuk mencapai kinerja terbaik mereka.
BACA JUGA:Ini Syarat yang Harus Dipenuhi jika Ingin Daftar PPPK Teknis 2024
3. Tunjangan dan Fasilitas
PPPK akan menerima tunjangan dan fasilitas yang mencakup berbagai bentuk dukungan seperti tunjangan jabatan, fasilitas individu (seperti kendaraan dinas atau peralatan kerja), dan lain-lain.
Tunjangan ini dirancang untuk membantu PPPK dalam menjalankan tugas mereka dengan lebih baik dan efisien.
BACA JUGA:Gagal Juni-Juli, MenPANRB Anas Sebut Ini Jadwal Terbaru Seleksi PPPK 2024
4. Jaminan Sosial
PPPK akan mendapatkan berbagai jaminan sosial, termasuk Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Hari Tua.
Jaminan-jaminan ini memberikan perlindungan dan keamanan bagi PPPK, baik selama mereka aktif bekerja maupun setelah pensiun.