NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Ini ketentuan dan besaran iuran BPJS kesehatan terbaru 2024.
Pemerintah Indonesia akan mengubah sistem kelas dalam pelayanan di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
BACA JUGA:Cara Pindah Faskes BPJS Lewat HP, Tak Perlu Antri, Cukup dari Rumah Sambil Ngopi
Sistem yang sebelumnya menerapkan kelas ruang perawatan 1, 2, dan 3 akan diganti dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Dalam sistem KRIS, semua peserta akan mendapatkan kelas perawatan yang sama. Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.
BACA JUGA:Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Ajukan Pinjaman Tunai Sampai Rp 500 Juta, Ini Syarat dan Caranya
Alasan dan Tujuan Perubahan
Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dan mengurangi kesenjangan dalam fasilitas yang diterima oleh peserta BPJS Kesehatan.
Dalam sistem yang baru ini, pemerintah menetapkan bahwa setiap ruang rawat inap harus memenuhi 12 kriteria standar, seperti adanya pendingin udara, jumlah maksimal pasien per ruangan, dan ketersediaan kamar mandi yang memadai.
Hal ini diharapkan dapat memastikan bahwa semua peserta mendapatkan pelayanan yang setara dan layak, tanpa memandang kelas ekonomi.
BACA JUGA:Sudah Berlaku! Kini Bikin SIM Wajib Punya BPJS Kesehatan, Simak Persyaratannya
Implementasi Bertahap
Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 menyebutkan bahwa penerapan sistem KRIS akan dilakukan secara bertahap.
Targetnya adalah semua rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan harus menerapkan sistem KRIS secara penuh paling lambat pada 30 Juni 2025.
Selama masa transisi ini, rumah sakit akan diberi waktu untuk menyesuaikan fasilitas dan layanan mereka agar memenuhi standar yang telah ditetapkan.