Ini Ketentuan dan Besaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru 2024

Rabu 10-07-2024,17:40 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Agus Faizar

BACA JUGA:Scaling Gigi di Puskesmas Bisa Gratis Pakai BPJS Kesehatan, Ini Syarat-syaratnya

Dampak pada Iuran Peserta

Perubahan sistem ini tentu menimbulkan pertanyaan tentang dampaknya terhadap iuran yang harus dibayarkan oleh peserta BPJS Kesehatan. 

Menurut Perpres 59 Tahun 2024, besaran iuran yang baru akan ditetapkan paling lambat 1 Juli 2025, bersamaan dengan penentuan besaran tarif dan manfaat peserta. 

Namun, selama masa transisi ini, peraturan mengenai iuran yang berlaku masih mengikuti aturan lama, yaitu Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022.

BACA JUGA:Cara Cek BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak, Bisa Via Online dan Offline, Ikuti Langkahnya di Sini

Ketentuan iuran BPJS kesehatan terbaru 2024 dalam Perpres 63 Tahun 2022. Dalam Perpres 63 Tahun 2022, skema perhitungan iuran peserta BPJS Kesehatan terbagi menjadi beberapa kategori:

1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan

  • Iurannya dibayarkan langsung oleh pemerintah.

2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)

  • Untuk PPU yang bekerja pada lembaga pemerintah (termasuk Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri), besaran iuran adalah 5% dari gaji atau upah per bulan, dengan rincian: 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
  • Untuk PPU yang bekerja di BUMN, BUMD, dan swasta, besaran iuran sama, yaitu 5% dari gaji atau upah per bulan, dengan rincian: 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

3. Iuran untuk Keluarga Tambahan PPU

  • Untuk anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, besaran iuran adalah 1% dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

4. Iuran untuk Kerabat Lain dari PPU dan Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU)

  • Untuk saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya, besaran iurannya adalah:
  • Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
  • Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
  • Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

5. Iuran bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan Janda/Duda/Anak Yatim Piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan

  • Besaran iurannya adalah 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, yang dibayarkan oleh pemerintah.

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Sudah Nonaktif? Begini Cara Mengaktifkan Kembali Lewat Aplikasi JKN

Aturan Pembayaran dan Denda

Dalam Perpres 63 Tahun 2022, pembayaran iuran BPJS Kesehatan paling lambat dilakukan pada tanggal 10 setiap bulan. Tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016. 

Namun, jika dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap, maka denda akan dikenakan. 

Kategori :