BACA JUGA:Gratis! Scaling Gigi Bisa dengan BPJS Asalkan Penuhi Syarat-syaratnya, Apa Saja?
Berdasarkan Perpres 64 Tahun 2020, besaran denda pelayanan adalah 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap, dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan:
1. Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan.
2. Besaran denda paling tinggi Rp 30.000.000.
3. Bagi peserta PPU, pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.
BACA JUGA:Cara Mendapatkan Uang Rp 10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan, Ini Persyaratan Lengkapnya
Perubahan sistem kelas dalam pelayanan BPJS Kesehatan menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) adalah langkah signifikan yang diambil pemerintah untuk meningkatkan kualitas dan kesetaraan dalam layanan kesehatan.
Dengan adanya standar fasilitas yang harus dipenuhi, diharapkan semua peserta BPJS Kesehatan dapat menikmati layanan yang lebih baik dan setara.
BACA JUGA:Ngga Perlu Repot dan Ribet! Begini Cara Cek Tunggakan Iuran BPJS Lewat WA Melalui NIK
Namun, perubahan ini juga membawa tantangan, terutama terkait penyesuaian iuran dan kesiapan rumah sakit dalam memenuhi standar yang ditetapkan.
Implementasi yang bertahap dan pengaturan yang jelas mengenai iuran diharapkan dapat meminimalisir dampak negatif bagi peserta dan penyedia layanan kesehatan.
BACA JUGA:Penerapan KRIS untuk BPJS Kesehatan, Apa Saja 12 Kriteria Ruang Perawatan yang Didapatkan
Demikianlah informasi tentang ini ketentuan dan besaran iuran BPJS kesehatan terbaru 2024. Semoga bermanfaat.
(Tianzi Agustin)