Dengan restrukturisasi kredit, kreditur memberikan keringanan agar tidak memberatkan debitur dalam situasi sulit.
2. Pembayaran Angsuran Tepat Waktu
Dengan mengkaji ulang kemampuan debitur dan kapasitas usahanya, restrukturisasi kredit memungkinkan debitur untuk melakukan pembayaran angsuran tepat waktu, sehingga meminimalisir kemungkinan kredit macet di kemudian hari.
BACA JUGA:Selain Bjorka, Ini 10 Deretan Hacker Indonesia Paling Berbahaya dan Ditakuti Dunia
3. Angsuran Lebih Ringan
Tujuan restrukturisasi kredit adalah meringankan beban debitur dalam membayarkan kewajibannya. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu debitur yang mengalami penurunan usaha untuk tetap membayar kewajibannya dengan angsuran yang lebih ringan.
4. Fasilitas Pelayanan dari Kreditur
Restrukturisasi kredit merupakan salah satu layanan yang diberikan kreditur kepada debitur ketika kondisi bisnis debitur sedang mengalami kemunduran. Kebijakan ini diambil setelah kreditur melakukan survei terhadap kondisi dan kemampuan debitur.
5. Mengamankan Barang Agunan
Dalam proses kredit, barang berharga sering dijadikan jaminan. Jika barang tersebut diambil oleh kreditur, usaha debitur bisa terganggu. Restrukturisasi kredit membantu menyelamatkan barang agunan tersebut sehingga debitur bisa terus menjalankan usahanya dan membayar kewajibannya dengan nilai yang lebih kecil.
Jenis-Jenis Restrukturisasi Kredit
Ada lima jenis restrukturisasi kredit yang bisa dilakukan oleh pemberi kredit seperti bank atau perusahaan pembiayaan lainnya.
Masing-masing jenis memiliki kebijakan yang berbeda berdasarkan kondisi bisnis yang mengajukan restrukturisasi. Berikut penjelasannya:
1. Penurunan Suku Bunga Kredit
Kreditur menawarkan keringanan berupa penurunan suku bunga kredit. Dengan suku bunga yang lebih rendah, angsuran bulanan debitur akan berkurang, memudahkan mereka untuk membayar kewajibannya tepat waktu.