NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Apa saja jenis restrukturisasi kredit? simak penjelasan lengkapnya di sini!
Sebagai seorang pengusaha, mengajukan pinjaman modal ke bank adalah langkah yang umum dilakukan untuk mengembangkan bisnis. Harapannya, dengan tambahan modal, bisnis dapat tumbuh lebih besar dan lebih kuat.
BACA JUGA:Cara Menghitung Restrukturisasi Kredit yang Perlu Diketahui Sebelum Pengajuan, Ini Jenis-jenisnya!
Namun, kenyataan seringkali tidak sesuai harapan. Bisnis bisa mengalami penurunan penjualan, yang berdampak pada berkurangnya pendapatan dan kesulitan dalam melunasi pinjaman yang sudah diambil.
Bagaimana cara mengatasi situasi ini dan mencegah terjadinya kredit macet? Salah satu solusi yang bisa dipertimbangkan adalah restrukturisasi kredit.
Kebijakan ini memungkinkan pemberi kredit (kreditur) untuk meninjau kembali kondisi debitur dan memberikan keringanan yang dapat membantu debitur melunasi kewajibannya tanpa membebani mereka.
Pengertian Restrukturisasi Kredit
Restrukturisasi kredit adalah kebijakan yang dilakukan oleh lembaga keuangan seperti bank atau perusahaan pembiayaan lainnya untuk memperbaiki kegiatan perkreditan terhadap nasabah yang mengalami kesulitan membayar kewajibannya.
Kebijakan ini diambil guna menghindari kredit macet yang merugikan kedua belah pihak. Restrukturisasi kredit diberikan setelah pihak kreditur meninjau kembali kelayakan usaha dari debitur dan membuat kesepakatan bersama terkait metode keringanan yang akan dipilih.
BACA JUGA:Cara Cek Keaslian Sertifikat Emas Antam, Coba Periksa Koleksimu
Manfaat Restrukturisasi Kredit
Restrukturisasi kredit membawa beberapa manfaat bagi debitur dan kreditur, antara lain:
1. Tidak Membebani Debitur
Debitur yang mengalami penurunan pendapatan dari usahanya membutuhkan kelonggaran untuk melunasi kewajibannya.