Apa Saja Jenis Restrukturisasi Kredit? Simak Penjelasan Lengkapnya di Sini!

Jumat 12-07-2024,11:01 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Septi Widiyarti

2. Perpanjangan Jangka Waktu atau Tenor

Kreditur memberikan perpanjangan jangka waktu kredit atau tenor. Selain memperpanjang tenor, seringkali disertai dengan penurunan suku bunga untuk meringankan beban debitur. Contohnya, jangka waktu kredit yang awalnya 24 bulan bisa diperpanjang menjadi 36 bulan.

BACA JUGA:Bocah Ajaib Spanyol yang Bersiap Tampil di Final Euro 2024 Lawan Inggris, Ini 7 Fakta Menarik Lamine Yamal

3. Pengurangan Tunggakan Bunga

Kreditur memberikan keringanan berupa pengurangan atau penghapusan tunggakan bunga yang belum terbayar oleh debitur. Ini mengurangi beban pembayaran yang harus ditanggung debitur.

4. Pengurangan Tunggakan Pokok

Jenis restrukturisasi ini memberikan pengurangan jumlah tunggakan pokok kredit. Pengurangan ini biasanya diikuti dengan penghapusan bunga dan denda, memberikan keringanan yang signifikan bagi debitur.

5. Penambahan Fasilitas Kredit atau Pembiayaan

Kreditur menawarkan penambahan fasilitas kredit dengan harapan usaha debitur dapat berkembang dan menghasilkan pendapatan yang cukup untuk membayar hutang lama dan tambahan kredit baru. Namun, pemberian tambahan fasilitas harus dilakukan dengan analisa yang cermat mengenai prospek usaha debitur.

BACA JUGA:Selain Bjorka, Ini 10 Deretan Hacker Indonesia Paling Berbahaya dan Ditakuti Dunia

Syarat Pengajuan Restrukturisasi Kredit

Untuk mengajukan restrukturisasi kredit, debitur harus memenuhi beberapa syarat yang ditentukan oleh pemberi kredit. Berikut adalah syarat-syarat pengajuan restrukturisasi kredit:

1. Kesulitan Membayar Utang

Debitur mengalami kesulitan dalam melakukan pembayaran utang pokok dan/atau bunga kredit.

2. Peluang Usaha yang Baik

Debitur memiliki peluang usaha yang baik sehingga dinilai mampu melunasi kewajibannya setelah kredit direstrukturisasi.

Kategori :