Kades Harus Paham Aturan Main, Jangan Lakukan Ini Kalau Tidak Ingin Dipecat

Minggu 09-04-2023,22:26 WIB
Reporter : Tim Liputan

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Jabatan kepala desa kian banyak diminati. Meski masuk dalam hierarki pemerintahan terbawah di Indonesia, persaingan dalam pemilihan kepala desa terbilang cukup tinggi.

 

BACA JUGA:Kades Terima Rp2.426.640 Ditambah Tanah Bengkok, Cek 14 Kewajiban, Hak, Tugas dan Wewenang Kades

 

Setelah terpilih melalui proses pemilihan, kepala desa tentunya sudah dibebani berbagai tanggung jawab yang cukup berat.

 

BACA JUGA:Siapa Lebih Tajir, Ini Gaji Kades, Perangkat Desa, PNS dan PPPK 2023

 

Kepala desa berkedudukan sebagai pemimpin di desa, harus dapat menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa, dengan sebaik mungkin.

 

BACA JUGA:Dana Desa 2023 untuk Apa Saja? Kades Mesti Paham, Ini Aturan Terbarunya

 

Kepala desa harus memahami tugas pokok dan fungsinya sebagai kepala desa, sesuai dengan regulasi yang mengaturnya.

 

Karena jika tidak, jabatan kepala desa bisa saja dicopot. Berikut ini ulasan tentang apa saja yang membuat seorang kepala desa bisa dipecat dari jabatannya.

Kategori :