BACA JUGA:Masa Jabatan Kades bisa hingga 18 Tahun Digugat ke MK, Ini Keputusan Gugatannya
Seorang Kepala Desa (Kades) bisa diberhentikan dari jabatannya jika melakukan pelanggaran yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Selain karena meninggal dunia atau keinginan sendiri, pemberhentian kepala desa juga bisa dilakukan atas berbagai kemungkinan lainnya.
BACA JUGA:Ini Rincian Gaji dan Tunjangan Kades, Mendes: Jabatan 9 Tahun Banyak Manfaat
Menurut Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa disebutkan bahwa kepala desa bisa diberhentikan karena;
1. Meninggal dunia
2. Permintaan sendiri
3. Diberhentikan
Kemudian dalam ayat (2) Pasal 40 dijelaskan bahwa Kepala Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud ayat (1), karena:
a. Berakhir masa jabatannya;
b. Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan;