Kades Harus Paham Aturan Main, Jangan Lakukan Ini Kalau Tidak Ingin Dipecat

Minggu 09-04-2023,22:26 WIB
Reporter : Tim Liputan

c. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon Kepala Desa; atau

d. Melanggar larangan sebagai Kepala Desa.

 

Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bupati Wali Kota. Sedangkan, ketentuan lebih lanjut mengenai pemberhentian Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

 

BACA JUGA:Berikut Daftar Nama Honorer Se-Indonesia yang Disebut akan Diangkat ASN Tanpa Tes. Cek Daftar 16

 

Tidak hanya hal-hal tersebut, Kepala Desa juga bisa diberhentikan jika terjerat masalah hukum. Mereka yang terlibat kasus tindak pidana bisa diberhentikan sementara oleh Bupati atau Wali Kota yang menjabat.

 

BACA JUGA:Ratusan Ahli Waris Tolak Relokasi Makam

 

Dalam pasal 41 disebutkan, kepala desa diberhentikan sementara oleh Bupati/Wali Kota setelah dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan register perkara di pengadilan.

 

Kemudian dalam pasal 42 disebutkan, kepala desa diberhentikan sementara oleh bupati/wali kota setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar, dan atau tindak pidana terhadap keamanan negara.

 

Kepala Desa yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dan Pasal 42, diberhentikan oleh Bupati/Wali Kota setelah dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Kategori :