Kepala Desa Lebih Leluasa Tepati Janji Politik 2023, Ini Penyebabnya

Minggu 09-04-2023,22:45 WIB

 

Diketahui, alokasi 40 persen dari pagu dana desa yang diprioritaskan untuk BLT DD saat pandemi, membuat para kepala desa sedikit mengalami kesulitan untuk memenuhi kebutuhan prioritas dalam sektor pembangunan.

 

BACA JUGA:Ratusan Ahli Waris Tolak Relokasi Makam

 

Maka dengan berubahnya kebijakan prioritas pada dana desa tahun ini, kepala desa lebih leluasa untuk merumuskan berbagai kebijakan pembangunan di desanya. 

 

BACA JUGA:Berikut Daftar Nama Honorer Se-Indonesia yang Disebut akan Diangkat ASN Tanpa Tes. Cek Daftar 16

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa, alokasi dana desa untuk kebutuhan BLT Desa minimal 10% dan maksimal 25% dari pagu Dana Desa.

 

BACA JUGA:Berhadiah Rp 48,5 Miliar, Ini Kompetisi Baca Alquran dan Adzan 2023 Terbesar di Dunia

 

Kemudian, pagu dana desa non BLT Desa paling tinggi 75% dari pagu Dana Desa (diluar alokasi Tambahan Dana Desa).

 

Selain perubahan proporsi penggunaan dana desa untuk BLT, perubahan lain dalam prioritas penggunaan dana desa adalah pada besaran operasional pemerintah desa. 

Kategori :