Diketahui, alokasi 40 persen dari pagu dana desa yang diprioritaskan untuk BLT DD saat pandemi, membuat para kepala desa sedikit mengalami kesulitan untuk memenuhi kebutuhan prioritas dalam sektor pembangunan.
BACA JUGA:Ratusan Ahli Waris Tolak Relokasi Makam
Maka dengan berubahnya kebijakan prioritas pada dana desa tahun ini, kepala desa lebih leluasa untuk merumuskan berbagai kebijakan pembangunan di desanya.
BACA JUGA:Berikut Daftar Nama Honorer Se-Indonesia yang Disebut akan Diangkat ASN Tanpa Tes. Cek Daftar 16
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa, alokasi dana desa untuk kebutuhan BLT Desa minimal 10% dan maksimal 25% dari pagu Dana Desa.
BACA JUGA:Berhadiah Rp 48,5 Miliar, Ini Kompetisi Baca Alquran dan Adzan 2023 Terbesar di Dunia
Kemudian, pagu dana desa non BLT Desa paling tinggi 75% dari pagu Dana Desa (diluar alokasi Tambahan Dana Desa).
Selain perubahan proporsi penggunaan dana desa untuk BLT, perubahan lain dalam prioritas penggunaan dana desa adalah pada besaran operasional pemerintah desa.