6. Desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat Desa.
7. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Desa memiliki fungsi sebagai berikut :
- Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- Pelaksanaan pembangunan;
- Pembinaan kemasyarakatan;
- Pemberdayaan masyarakat; dan
- Penjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.
Wewenang Kepala Desa
Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Desa berwenang :
1. Memimpin Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
2. Mengangkat dan Memberhentikan Perangkat Desa;
3. Memegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
4. Menetapkan Peraturan Desa;