Kepala Desa Lebih Leluasa Tepati Janji Politik 2023, Ini Penyebabnya

Minggu 09-04-2023,22:45 WIB

6.  Desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat Desa.

7. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Desa memiliki fungsi sebagai berikut :

- Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;

- Pelaksanaan pembangunan;

- Pembinaan kemasyarakatan;

- Pemberdayaan masyarakat; dan

- Penjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.

 

 

Wewenang Kepala Desa

 

Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Desa berwenang :

1. Memimpin Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;

2. Mengangkat dan Memberhentikan Perangkat Desa;

3. Memegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;

4. Menetapkan Peraturan Desa;

Kategori :