BACA JUGA:Mau Motor Listrik dari Presiden Jokowi, Ayo Ikuti Program Ini
Tahun 2023 dana operasional pemerintah desa paling banyak sebesar tiga persen dari pagu dana desa setiap desa.
Fokus ini menjadi perhatian dari para kepala desa dalam merumuskan berbagai program kerja pembangunan sesuai dengan lokalitas masing-masing desa.
Dengan kata lain, para kepala desa bisa lebih fokus menunaikan janji-janjinya kepada warga desa.
Namun begitu, seorang kepala desa harus tetap mempedomani regulasi dalam memimpin desanya. Ada banyak landasan regulasi yang harus ditaati.
Berikut ini landasan regulasi untuk para kepala desa dalam menjalankan tupoksinya.
1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;