Bagaimana Hukuman Para Pelaku Penembakan Pejabat Negara? Ini Informasi Lengkapnya

Minggu 14-07-2024,13:06 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Septi Widiyarti

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Bagaimana hukuman para pelaku penembakan Pejabat Negara? ini informasi lengkapnya.

Sering kita dengar tindakan penembakan dalam upaya melakukan pengamanan untuk pejabat negara. 

Namun, tak jarang pula kita temukan kasus penembakan terhadap pejabat negara. Seperti yang kita ketahui kasus yang baru-baru hangat terkait penembakan Donald Trump.

BACA JUGA:Selain Donald Trump, Ini Deretan Kepala Negara yang Pernah Ditembak

Donald Trump adalah salah satu Mantan Presiden Amerika Serikat yang terluka setelah penembakan di kampanyenya di Pennsylvania. Penembakan ini memperpanjang daftar kelam upaya pembunuhan terhadap presiden ataupun mantan presiden AS.

Lantas, bagaimana dengan nasib atau hukuman para pelaku penembakan pejabat negara? Untuk informasi lebih lanjut simak artikel ini hingga akhir.

Saat setelah kejadian penembakan Trump langsung dievakuasi oleh tim pengamanannya ke mobil SUV dan dibawa pergi. Setelah suara ledakan terdengar, Trump dikatakan sempat terjatuh ke tanah. Dia kemudian dihadang kembali oleh petugas keamanan dan wajahnya berlumuran darah.

Trump lantas balas berteriak ke arah massa sambil dibawa pergi oleh petugas keamanan. Dia bahkan sempat mengepalkan tangan ke arah massa. Sejauh ini, Secret Service AS menyatakan Trump dalam kondisi aman.
Upaya pembunuhan terhadap presiden ataupun mantan presiden AS sudah lama menjadi catatan hitam negara berusia 248 tahun tersebut.

BACA JUGA:Ini 7 Cara Mencerahkan Ketiak Secara Alami, Bye-bye Ketiak Gelap!

Dalam sejarah panjangnya, AS sudah memiliki 46 presiden dan banyak dari mereka yang menghadapi upaya pembunuhan.

Sebanyak empat presiden AS tewas dibunuh. Delapan presiden dan mantan presiden lolos dari upaya pembunuhan, termasuk Trump. Artinya satu dari enam presiden AS menghadapi upaya pembunuhan.

Perlu diketahui dalam tembak penembak itu didasari dengan dasar hukum. Untuk dasar hukum tindakan tembak di tempat terhadap pelaku kriminal tertuang dalam Undang-Undang Kepolisian Pasal 16 ayat 1 huruf i dan Pasal 16 ayat 2, serta Pasal 18 ayat 1.

Dalam KUHAP diatur dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a angka 4; Pasal 7 ayat 1 huruf j; serta dalam Perkap Nomor 1 Tahun 2009.

BACA JUGA:Cara Memutihkan Ketiak dan Menghilangkan Bau, Mudah Tanpa Keluarkan Biaya Mahal

Pasal 18 ayat 1 yang berbunyi: “Untuk kepentingan umum pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri”.

Yang dimaksud bertindak menurut penilaiannya sendiri yakni suatu tindakan yang dapat dilakukan oleh anggota polisi harus mempertimbangkan manfaat dan risikonya dari tindakannya, serta betul-betul untuk kepentingan umum.

Kategori :