Bagaimana Hukuman Para Pelaku Penembakan Pejabat Negara? Ini Informasi Lengkapnya

Minggu 14-07-2024,13:06 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Septi Widiyarti

Dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a angka 4 KUHAP menyatakan bahwa: “Penyelidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4: karena kewajibannya mempunyai wewenang mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.”

Di mana yang dimaksud penyelidik dalam Pasal 4 KUHAP adalah setiap pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dan tindakan lain yang dimaksud dalam pasal di atas merupakan tindakan yang masuk dalam diskriminatif kepolisian.

BACA JUGA:Donald Trump Dikabarkan Ditembak, 1 Orang Tewas

Perbuatan pembunuhan merupakan perbuatan yang dilakukan dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain. Pasal dasar pembunuhan adalah Pasal 338 KUHP yang kemudian ditambah unsur direncanakan terlebih dahulu dalam pasal 340 KUHPidana.

Pembunuhan adalah merupakan istilah yang umum digunakan dalam hukum pidana untuk mendeskripsikan tindak pidana kejahatan dimana tersangka/terdakwa menyebabkan kematian pada orang lain.

Karena besarnya dampak negative pembunuhan, maka tidak mengherankan bila tindak pembunuhan tersebut secara tegas dilarang oleh hukum posity yang sangat berat.

Bahkan terhadap pembunuhan berencana oleh ketentuan Pasal 340 KUHPidana, pelaku diancam dengan hukuman mati.

Salah satu dampak yang ditimbulkan oleh kejahatan pembunuhan adalah hilangnya nyawa si korban padahal nyawa adalah sesuatu milik yang paling berharga bagi setiap orang.

Karenanya adalah wajar bila masyarakat melalui norma hukum positifnya melindungi nyawa setiap warganya dari segala upaya pelanggaran oleh orang lain dengan memberi ancaman hukuman yang sangat berat kepada pelaku pembunuhan.

BACA JUGA:Kabar Terbaru Mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump Setelah Dikabarkan Ditembak

Sebagai informasi tambahan berikut ini Aturan Hukum Polisi Diperbolehkan Menembak
Senjata api hanya boleh dipergunakan dalam keadaan saat membela diri dari ancaman luka berat atau kematian dan mencegah terjadinya kejahatan berat.

Sering kita dengar tindakan penembakan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dalam upaya melakukan pengamanan. Namun, tak jarang pula kita temukan kasus penembakan yang dilakukan kepolisian terhadap warga sipil dengan dalih membela diri.

Undang-Undang No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 16 menjelaskan hal yang menjadi wewenang kepolisian yaitu melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan dan kewenangan lainnya.

BACA JUGA:Karyawan PT. MSS Meninggal Dunia karena Kecelakaan Kerja, Begini Keluhan para Pekerja

Mengenai penggunaan senjata api, tertuang dalam Peraturan Kapolri No.8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam penyelenggaraan tugas Polri kemudian turut diatur dalam Peraturan Kapolri No.1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan.

Secara spesifik, merujuk dalam Pasal 47 Peraturan Kapolri No.8 Tahun 2009 disebutkan bahwa penggunaan senjata api hanya boleh dilakukan untuk melindungi nyawa manusia.

Di dalam Peraturan Kapolri, turut diatur syarat-syarat lebih lanjut bahwa senjata api hanya boleh dipergunakan dalam keadaan saat membela diri dari ancaman luka berat atau kematian dan mencegah terjadinya kejahatan berat.

Demikianlah informasi tentang Bagaimana nasib atau hukuman para pelaku penembakan Pejabat Negara? ini informasi lengkapnya. Semoga bermanfaat.

Tianzi Agustin

Kategori :