Asuransi Pendidikan Anak Syariah, Apa Perbedaan dan Keuntungannya?

Minggu 14-07-2024,17:18 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Purnama Sakti

Diberikan saat ulang tahun polis setelah melewati masa tunggu manfaat dana pendidikan.

- Manfaat Akhir Kepesertaan

Diberikan kepada pemegang polis jika peserta utama yang diasuransikan masih hidup pada tanggal akhir kepesertaan.

BACA JUGA:Bersikap Arogan di Jalan, Ini Profil Wisnu yang Ngaku Ketua PP Semarang dan Pengacara

2. Manfaat Meninggal Dunia

Jika peserta utama yang diasuransikan meninggal dunia, maka beberapa manfaat meninggal dunia berikut akan dibayarkan:

- Santunan Asuransi atas Beban Dana Tabarru’

Besarannya menyesuaikan total kontribusi yang telah dibayarkan (termasuk kontribusi yang dibayarkan atas beban dana tabarru’ dari manfaat bebas kontribusi bagi peserta tambahan yang diasuransikan).

BACA JUGA:OJK Godok Aturan Baru Pinjol 2024, Warga RI Bisa Pinjam Uang hingga Rp 10 Miliar

- Nilai Tunai atas Beban Dana Nilai Tunai

Ditentukan berdasarkan tanggal meninggal dunia peserta utama yang diasuransikan. Polis akan berakhir dan tidak ada lagi manfaat asuransi yang dapat diberikan setelah manfaat meninggal dunia dibayarkan.

- Manfaat bagi Peserta Tambahan Yang Diasuransikan

Bagi peserta tambahan yang diasuransikan, Pengelola akan membayarkan sisa kontribusi yang belum dibayarkan dari beban dana tabarru’. Peserta tambahan yang diasuransikan dapat menerima manfaat bebas kontribusi jika mengalami salah satu dari kondisi berikut:

BACA JUGA:Daftar 10 Penjara Termewah di Dunia, Ternyata Ada di Indonesia

- Meninggal dunia

- Cacat total dan tetap

Kategori :