Ini dikarenakan asuransi membutuhkan dana untuk membayar premi agar polis Anda tetap aktif dan dapat digunakan.
4. Mekanisme Pencairan Dana
Perbedaan terakhir antara tabungan pendidikan dan asuransi pendidikan adalah mekanisme pencairan dananya.
Pada tabungan pendidikan, dana tabungan dapat dicairkan sesuai dengan jangka waktu tabungan yang telah dipilih oleh nasabah di awal pembukaan rekening tabungan pendidikan.
BACA JUGA:Syarat Ajukan KUR Super Mikro BRI 2024, Ini Tabel Angsuran Pinjaman hingga Rp 10 Juta
Adapun asuransi pendidikan, uang pertanggungan atau UP dapat dicairkan secara bertahap saat anak memasuki jenjang pendidikan sesuai dengan ketentuan pada masing-masing polis yang digunakan.
Demikianlah ulasan mengenai asuransi pendidikan anak syariah. Semoga bermanfaat.
Putri Nurhidayati