Debitur Kredit Mobil Meninggal Dunia, Apakah Cicilannya Lunas? Ini Ketentuan yang Berlaku

Senin 15-07-2024,10:40 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Septi Widiyarti

NASIONAL, RBTV.CAMKOHA.COM – Debitur kredit mobil meninggal dunia, apakah cicilannya lunas? ini ketentuan yang berlaku.

Banyak orang, terutama ahli waris, sering kali bingung dan hampir tidak tahu apa yang harus dilakukan ketika seorang debitur kredit mobil meninggal dunia sebelum cicilannya lunas.

BACA JUGA:Jangan Terkecoh! Ini Perbedaan Boneka Barbie Asli Vs Palsu, dari Ciri Fisik hingga Label

Pertanyaan yang sering muncul adalah, apa yang akan terjadi dengan utang tersebut?

Apakah utang akan otomatis lunas karena peminjam telah meninggal dunia, atau apakah tanggung jawab tersebut akan berpindah tangan ke ahli warisnya?

Ini adalah pertanyaan yang sering kali membuat banyak orang khawatir dan tidak mendapatkan jawaban yang jelas.

Dilansir dari laman resmi simulasikredit.com, ketika seorang debitur meninggal dunia, pihak perusahaan pembiayaan atau bank berhak menyita kendaraan yang cicilannya belum lunas.

Hal ini terjadi karena saat mengajukan kredit kendaraan, nasabah dan pihak leasing menandatangani surat perjanjian yang telah disetujui oleh kedua belah pihak.

BACA JUGA:Nasabah Meninggal Saat Cicilan KPR Berjalan, Siapa yang Bayar? Berikut Penjelasannya

Oleh karena itu, sangat penting untuk memahami setiap poin hak dan kewajiban yang tertera dalam perjanjian tersebut, termasuk soal risiko meninggal dunia, agar tidak merasa dirugikan di kemudian hari.

Selain itu, utang ini juga ditentukan oleh asuransi kendaraan bermobil yang dimiliki oleh debitur.
Asuransi yang sering disertakan adalah asuransi Total Loss Only (TLO). Asuransi ini akan menanggung kerugian jika kendaraan rusak lebih dari 70 persen atau dicuri.

Namun, penting untuk diketahui bahwa utang juga dipengaruhi oleh jaminan fidusia atau hukum yang berlaku. Jika jaminan fidusia dilakukan tanpa notaris, maka kendaraan tetap menjadi milik ahli waris debitur karena pihak leasing tidak memiliki hak untuk menyita kendaraan tersebut.

Sebaliknya, jika jaminan fidusia dilakukan dengan notaris, pihak leasing berhak menyita kendaraan.
Dalam situasi ini, ahli waris memiliki beberapa pilihan. Mereka dapat memilih untuk melanjutkan cicilan dan melunasi utang sebagaimana perjanjian awal.

BACA JUGA:Perdana Masuk Sekolah, Wali Murid Ikut Upacara Bendera Dampingi Anak

Jika mereka memilih untuk melanjutkan pembayaran, mereka harus siap untuk mematuhi ketentuan yang telah disepakati dalam perjanjian kredit.

Kategori :