Debitur Kredit Mobil Meninggal Dunia, Apakah Cicilannya Lunas? Ini Ketentuan yang Berlaku

Senin 15-07-2024,10:40 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Septi Widiyarti

Dokumen yang perlu disiapkan saat mengambil BPKB antara lain akta kematian nasabah dari kelurahan, KTP asli nasabah, kartu keluarga, dam surat keterangan waris.

Sebagai informasi, BPKB bisa diambil dari pihak leasing untuk melunasi sisa kredit sepeda mobil. Sisa kredit yang menurutmu masih terasa besar dan memberatkan, ajukan restrukturisasi kredit.

Hal ini telah diatur dalam peraturan OJK tentang tentang debitur meninggal dunia dan restrukturisasi kredit.

Demikianlah informasi tentang debitur kredit mobil meninggal dunia, apakah cicilannya lunas? ini informasi lengkapnya. Semoga bermanfaat.

Tianzi Agustin

Kategori :