Debitur Kredit Mobil Meninggal Dunia, Apakah Cicilannya Lunas? Ini Ketentuan yang Berlaku

Senin 15-07-2024,10:40 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Septi Widiyarti

Hal ini berdasarkan pada ketentuan hukum perdata Pasal 833 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang menyatakan bahwa ahli waris wajib membayar utang yang ditinggalkan oleh debitur.

Bagi ahli waris yang memilih untuk melanjutkan cicilan, penting untuk segera menghubungi pihak leasing atau bank untuk memberitahukan situasi dan mendiskusikan langkah-langkah yang harus diambil.

Mereka harus memastikan bahwa semua dokumen yang diperlukan telah disiapkan, termasuk sertifikat kematian dan surat-surat lainnya yang relevan.

Pihak leasing atau bank mungkin akan meminta ahli waris untuk menandatangani perjanjian baru atau melakukan perubahan pada perjanjian yang ada.

BACA JUGA:Terkuak Fakta Emas 57 Ton Seokarno di Bank Asing, Istri Ke-7 Bongkar Fakta Warisan Untuknya Konon Sampai Milia

Di sisi lain, jika ahli waris tidak ingin melanjutkan cicilan, mereka harus siap untuk kehilangan kendaraan yang belum lunas cicilannya. Pihak leasing atau bank akan mengambil alih kendaraan tersebut dan menjualnya untuk menutupi sisa utang yang belum terbayar.

Jika hasil penjualan kendaraan tidak cukup untuk melunasi utang, ahli waris mungkin masih harus membayar sisa utang tersebut.

Mengingat kompleksitas dan potensi risiko yang terlibat, penting bagi setiap orang yang mengajukan kredit kendaraan untuk mempertimbangkan asuransi jiwa yang dapat menutupi sisa utang jika terjadi kematian mendadak.

Dengan demikian, ahli waris tidak perlu menanggung beban finansial yang berat di masa depan. Selalu bijaksana untuk berkonsultasi dengan profesional keuangan atau penasihat hukum sebelum mengambil keputusan penting terkait kredit kendaraan dan asuransi.

BACA JUGA:Harganya Fantastis! Ini Deretan Boneka Barbie Termahal di Dunia 2024

Pada akhirnya, memahami hak dan kewajiban terkait kredit kendaraan sangat penting untuk menghindari kebingungan dan masalah di masa depan. Ahli waris perlu proaktif dalam mencari informasi dan mengambil langkah yang tepat agar dapat menghadapi situasi dengan tenang dan terorganisir.

Dengan pengetahuan dan persiapan yang baik, mereka dapat mengelola utang yang ditinggalkan dengan lebih efektif dan memastikan bahwa semua kewajiban finansial terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Namun, sebelum ahli waris melanjutkan cicilan kredit mobil nasabah yang meninggal dunia. Berikut ini ada beberapa hal yang harus Anda lakukan:

1. Cek Perjanjian Kredit mobil

Mulai dari menerima brosur kredit mobil sampai seseorang resmi mengajukan kredit, ada beberapa berkas yang harus disiapkan dan ditandatangani. Berkas tersebut disebut sebagai perjanjian kredit mobil atau akad kredit mobil.

Dalam perjanjian ini, seluruh hak dan kewajiban antara debitur dan pihak leasing telah di atur agar kedua belah pihak sama-sama untung dan tidak merasa dicurangi. Cek dan pelajari pasal-pasal yang ada di dalam perjanjian.

Kategori :