Debitur Kredit Mobil Meninggal Dunia, Apakah Cicilannya Lunas? Ini Ketentuan yang Berlaku

Senin 15-07-2024,10:40 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Septi Widiyarti

BACA JUGA:Kecelakaan Kerja Maut Karyawan PT. MSS Diduga Sebab Aturan Pimpinan yang Tidak Manusiawi

2. Cek Asuransi Kendaraan

Beberapa perusahaan leasing menawarkan asuransi kendaraan bermobil kepada orang yang melakukan kredit mobil. Ada dua jenis asuransi kendaraan yang ditawarkan, yaitu asuransi All Risk dan asuransi Total Loss Only (TLO).

Asuransi kendaraan berfungsi sebagai perlindungan kepada pemilik kendaraan seperti ganti rugi saat mobil hilang dan ganti rugi untuk mobil yang rusak dan lecet. Seluruh biaya akan ditanggung oleh perusahaan asuransi.

Jika melakukan kredit mobil melalui aplikasi keuangan online Moxa dari Astra Financial, kamu bisa langsung membeli asuransi kendaraan sesuai dengan manfaat yang ingin didapatkan. Dengan Moxa Semua Bisa.

BACA JUGA:Perdana Masuk Sekolah, Wali Murid Ikut Upacara Bendera Dampingi Anak

3. Cek Jaminan Fidusia

Jaminan fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan sebuah benda atau barang yang registrasi hak kepemilikannya masih dalam kekuasaan pemilik benda atau barang itu.

Jaminan ini perlu kamu cek apakah mobil ditarik leasing atau dapat dipindahtangankan kepemilikannya kepada ahli waris.

Jika jaminan fidusia dilakukan tanpa sepengetahuan notaris maka pihak leasing tidak berhak menarik sepeda mobil itu. Dan jika pihak leasing bersikeras mengambil paksa mobil, kamu bisa melaporkannya kepada pihak berwajib dengan tuduhan pencurian dan perampasan.

BACA JUGA:Harganya Fantastis! Ini Deretan Boneka Barbie Termahal di Dunia 2024

4. Cek Surat Keterangan Ahli Waris

Setiap debitur wajib mengisi surat keterangan ahli waris untuk menghadapi situasi tidak terduga seperti kematian. Surat keterangan ahli waris diperlukan untuk mencairkan dana asuransi.

Ada empat dokumen yang diperlukan saat mengurus surat ahli waris, yaitu akta kematian pekredit mobil asli dari kelurahan, surat keterangan ahli waris asli yang sudah ditandatangani oleh Ketua RT dan RW, kartu keluarga pemohon, dan KTP pemohon.

5. Urus BPKB Mobil

Setelah surat keterangan ahli waris selesai diproses, maka Buku Pemilikan Kendaraan Bermobil (BPKB) sudah bisa diambil.

Kategori :