Bagaimana Cicilan Kredit Jika Nasabah Bank Meninggal Dunia? Ini Aturan yang Berlaku

Senin 15-07-2024,13:11 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Septi Widiyarti

NASIONAL, RBTV.CAMKOHA.COM – Bagaimana cicilan kredit jika nasabah Bank meninggal dunia? Ini aturan yang berlaku.

Nasabah meninggal dunia tentu membawa kesedihan bagi keluarga yang ditinggalkan, terlebih jika ada tanggungan yang belum sempat diselesaikan.

BACA JUGA:Rekening BRI Dianggap Tidak Aktif jika Tidak Ada Transaksi Dalam Tempo Waktu Berikut

Menurut hukum di Indonesia, cicilan kredit nasabah Bank Termasuk hutang. Hutang juga termasuk dalam “warisan”. Hal tersebut harus ditanggung oleh ahli waris.

Namun, sisa beban utang pinjaman Bank tersebut hanya wajib dilunasi oleh sang ahli waris yang bersedia menerima warisan secara penuh. Untuk lebih jelasnya, simak dasar hukum berikut.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 833 Ayat 1. Dalam pasal tersebut disebutkan jika ahli waris, dengan sendirinya secara hukum, mendapat hak milik atas semua barang, semua hak, semua barang, dan semua piutang orang yang meninggal.

BACA JUGA:Mantap! BRI Jadi Bank Nomor 1 di Indonesia Versi The Banker Top 1000 Banks 2024

J. Satrio, S.H. dalam bukunya yang berjudul “Hukum Waris” (Hal 8). Disebutkan bahwa warisan adalah kekayaan yang berupa kompleks aktiva dan pasiva si pewaris yang berpindah ke ahli waris. Singkatnya, ahli waris tetap diwajibkan untuk menyelesaikan utang-piutang yang belum terselesaikan.

Pasal 1100 KUHPerdata. Para ahli waris yang telah bersedia menerima warisan, maka mereka harus ikut memikul pembayaran hutang, hibah wasiat, dan beban lainnya, seimbang dengan apa yang diterima masing-masing dari warisan itu.

BACA JUGA:Benarkah Pertamax Lebih Irit dari Pertalite? Cek Alasan dan Bedanya di Sini

Cara Melunasi Pinjaman Jika Nasabah Bank Meninggal Dunia Sebelum Pelunasan

Tidak ada yang tahu kapan ajal seseorang tiba. Apabila Anda diamanatkan untuk menjadi ahli waris, maka Anda wajib melunasi hutang yang ditinggalkan.

Ada beberapa cara melunasi hutang yang bisa dilakukan untuk menghadapi kasus debitur meninggal dunia, yakni:

1. Mendatangi Lembaga Keuangan atau Bank

Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah mendatangi BANK yang bersangkutan. Sampaikan kabar duka bahwa debitur meninggal dunia dan konfirmasikan nominal pinjaman yang masih tersisa dengan pihak kreditur.

Kategori :