Bagaimana Cicilan Kredit Jika Nasabah Bank Meninggal Dunia? Ini Aturan yang Berlaku

Senin 15-07-2024,13:11 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Septi Widiyarti

- Fotokopi KTP Nasabah

- Fotokopi KTP Ahli Waris

- Fotocopy Kartu Keluarga debitur

- Fotokopi Surat Nikah (bagi yang memiliki pasangan)

- Berkas klaim dari lembaga keuangan

Namun, pastikan juga apakah kondisi pinjaman tersebut masuk kedalam kategori lancar atau macet. Hal ini karena klaim dana fasilitas kredit hanya akan diberikan apabila kredit debitur berada dalam kondisi lancar.

BACA JUGA:Mantap! BRI Jadi Bank Nomor 1 di Indonesia Versi The Banker Top 1000 Banks 2024

4. Meminta Keringanan

Apabila pinjaman dana tidak diasuransikan, maka Anda atau anggota keluarga sebagai ahli waris debitur meninggal dunia harus bertanggung jawab untuk melunasi dana sisa pinjaman yang masih ada.

Apabila nominal pinjaman dirasa terlalu berat, maka Anda atau anggota keluarga Anda bisa mengajukan permohonan keringanan. Umumnya, bentuk keringanan yang diberikan berupa berkurangnya jumlah angsuran, bunga cicilan, tenor atau masa pelunasan yang diperpanjang.

Biasanya, permohonan untuk menghapuskan pinjaman secara total masih belum memungkinkan untuk dilakukan.

BACA JUGA:Rekening BNI Menjadi Tidak Aktif karena Hal Berikut, Begini Cara Cek Status Rekening BNI

Perlu diketahui bahwa ahli waris terbagi dalam 2 jenis, yaitu:

1. Ahli waris murni, menerima semua warisan sepenuhnya dapat dilakukan secara tegas dan bisa secara diam-diam. Secara tegas, jika seseorang dengan suatu akta otentik atau akta di bawah tangan menerima kedudukannya sebagai ahli waris.

Secara diam-diam, jika seorang ahli waris melakukan suatu perbuatan yang dengan jelas menunjukkan maksudnya untuk menerima warisan tersebut.

2. Ahli waris dengan hak istimewa, dalam hal ini ahli waris mau menerima warisan jika semua isi warisan adalah hak dan tidak ada kewajiban seperti membayar utang pewaris dan lain sebagainya.

BACA JUGA:Mengulik Sejarah Boneka Barbie yang Dikenal hingga ke Seluruh Dunia

Kategori :