Bagaimana Cicilan Kredit Jika Nasabah Bank Meninggal Dunia? Ini Aturan yang Berlaku

Senin 15-07-2024,13:11 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Septi Widiyarti

Menurut Pasal 1050 KUHPerdata, warisan diterima dengan hak istimewa untuk mengadakan pendaftaran harta peninggalan.

Sedangkan menurut Pasal 1029 ayat (2) KUHPerdata, apabila ia hendak memilih jalan ini, maka ahli waris harus menyatakan kehendaknya pada Panitera Pengadilan Negeri setempat di mana warisan itu telah terbuka.

Dalam menyelesaikan utang piutang seseorang yang sudah meninggal, ahli waris dapat melihat jenis utang piutangnya terlebih dahulu untuk nantinya dapat disesuaikan dengan penyelesaian sesuai dengan kebutuhan.

Demikianlah informasi tentang bagaimana cicilan kredit jika nasabah BANK meninggal dunia? Semoga bermanfaat.

Tianzi Agustin

Kategori :