NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Cara hitung pembagian harta warisan anak menurut hukum Islam, jangan sampai salah.
Proses pembagian harta warisan anak dalam Islam telah diatur sedemikian rupa. Hukum-hukum dalam Islam juga telah memuat proses pembagian harta warisan tersebut supaya tak menimbulkan konflik di keluarga.
BACA JUGA:Kenali 5 Perbedaan Spare Part AHM Asli dan Palsu, Jangan Sampai Salah Beli
Hukum waris dalam Islam sendiri adalah aturan mengenai perpindahan hak kebendaan atau harta dari orang yang meninggal dunia (pewaris) kepada ahli waris.
Ahli waris atau ashabul furudh adalah orang-orang yang mempunyai bagian pasti dan terperinci, dari warisan yang ditinggalkan oleh pewaris.
Harta warisan bisa berupa benda maupun bukan wujud benda, misalnya gelar kebangsawanan. Cara pembagian harta warisan telah diatur hukumnya dalam Al-Quran, dengan prinsip yang paling adil.
Hukum pembagian harta warisan dalam Islam akan diatur kepada ahli warisnya dengan bagian masing-masing yang tidak sama. Pembagian harta warisan tergantung kepada status kedekatan hubungan antara pewaris dengan ahli warisnya.
Lantas, bagaimana hukum dan tata cara pembagian harta warisan menurut Agama Islam?
Cara Hitung Pembagian Harta Warisan Anak Menurut Hukum Islam
Dikutip dari buku bertajuk 'Pembagian Warisan Menurut Islam' karya Muhammad Ali Ash-Shabuni, cara pembagian harta warisan berdasarkan Al-Quran surat An-Nisa, persentasenya terdiri dari setengah (1/2), seperempat (1/4), seperdelapan (1/8), dua pertiga (2/3), sepertiga (1/3), dan seperenam (1/6).
Berikut penjelasan pembagiannya:
1. Setengah (1/2)
Ashhabul furudh yang berhak mendapatkan setengah (1/2) adalah satu kelompok laki-laki dan empat perempuan.
Di antaranya suami, anak perempuan, cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki, saudara kandung perempuan, dan saudara perempuan sebapak.