- Harta Warisan
Rukun ketiga adalah harta warisan itu sendiri. Hal ini mencakup aset dan properti yang ditinggalkan oleh pewaris setelah kematiannya. Penting untuk memastikan bahwa ada harta yang dapat diwariskan setelah kematiannya.
BACA JUGA:Rekening BNI Menjadi Tidak Aktif karena Hal Berikut, Begini Cara Cek Status Rekening BNI
2. Syarat Waris dalam Pembagian Harta Warisan
Dalam Islam, pembagian harta warisan perlu untuk mematuhi serangkaian syarat hukum yang wajib dipahami secara cermat.
Syarat-syarat tersebut mencakup:
- Wafatnya Pemilik Harta
Warisan hanya diberikan setelah pemilik harta wafat. Hukum waris Islam berlaku saat pemilik harta meninggal dunia; mengimplikasikan bahwa pembagian harta warisan hanya dimulai setelah proses kematian.
- Muslim
Penerima waris haruslah seorang Muslim. Dilansir dari Jurnal hukum online, hal tersebut mengacu pada konsep maqashid al-syariah dalam hukum waris Islam yang tidak mengenal adanya pewaris kepada orang yang berbeda agama.
Namun, terdapat pengecualian untuk anak kandung yang beragama non-muslim. Mereka masih berhak menjadi ahli waris melalui wasiat wajibah. Konsep tersebut menekankan pada aspek pemeliharaan harta dan keturunan yang mencerminkan prinsip-prinsip dari agama Islam itu sendiri.
BACA JUGA:Nasabah Meninggal Saat Cicilan KPR Berjalan, Siapa yang Bayar? Berikut Penjelasannya
- Adanya Hubungan Darah
Penerima waris harus memiliki hubungan darah langsung dengan almarhum. Hubungan ini mencakup anggota keluarga seperti anak-anak, cucu, orang tua, dan saudara kandung. Hubungan darah menjadi faktor penentu dalam menentukan siapa yang berhak menerima bagian warisan.
- Adil Terhadap Pemilik Harta
Warisan tidak boleh diberikan kepada penerima yang telah melakukan kejahatan terhadap almarhum. Jika seseorang terbukti bersalah atas kematian almarhum, mereka biasanya dilarang menerima bagian dari harta warisan. Hal ini adalah aspek penting dalam menjaga keadilan dalam proses pembagian warisan.
- Mengetahui Wafatnya Almarhum
Penerima waris harus memiliki pengetahuan akan wafatnya almarhum. Mereka tidak dapat menerima warisan jika tidak mengetahui berita tentang kematian almarhum. Hal ini untuk memastikan bahwa proses pembagian warisan dilakukan secara transparan dan adil.
- Termasuk Prioritas Penerima Waris (Asabah)
Penerima waris utama, yang juga dikenal sebagai asabah, memiliki prioritas dalam menerima bagian warisan. Asabah mencakup anak-anak, orang tua, suami/istri, dan cucu.
Namun, tidak semua anggota nasabah menerima bagian yang sama; bagian mereka ditentukan oleh tingkat hubungan darah.
- Mengetahui Ketentuan Bagi Laki-laki dan Perempuan
Hukum waris Islam memberikan bagian yang berbeda antara laki-laki dan perempuan. Anak perempuan biasanya menerima setengah dari bagian yang diterima oleh anak laki-laki.