NASIONAL, RBTV.CAMKOHA.COM – Bagaimana jika debitur kredit motor meninggal dunia? ini yang harus dilakukan ahli waris.
Kematian adalah suatu kepastian yang tidak dapat dihindari dan dapat terjadi kapan saja serta kepada siapa saja, tanpa mengenal usia atau jenis kelamin.
BACA JUGA:Bagaimana Cicilan Kredit Jika Nasabah Bank Meninggal Dunia? Ini Aturan yang Berlaku
Kehadiran kematian tidak terikat pada status atau kondisi individu, sehingga siapapun, termasuk nasabah kredit motor meninggal dunia, dapat dihadapkan pada kemungkinan tersebut.
Bagi keluarga yang ditinggalkan oleh seseorang yang meninggal dunia, penting untuk tetap tenang dan tidak panik.
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah memastikan kesepakatan yang telah terjalin sebelumnya terkait berbagai hal, termasuk cicilan sepeda motor.
BACA JUGA:Nasabah Meninggal Saat Cicilan KPR Berjalan, Siapa yang Bayar? Berikut Penjelasannya
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh ahli waris untuk menghindari kerugian, di antaranya sebagai berikut yang dilansir dari laman resmi Finansialku.com:
1. Asuransi yang Disepakati Sebelumnya
Bagi mereka yang membeli sepeda motor dengan menggunakan kredit, penting untuk mencermati asuransi yang dimiliki.
Di Indonesia, terdapat dua jenis asuransi kendaraan bermotor, yaitu TLO (Total Loss Only) dan All Risk.
Asuransi TLO akan memberikan ganti rugi jika kendaraan hilang total, sementara asuransi All Risk mencakup kerugian akibat berbagai macam kerusakan, baik kecil maupun besar.
BACA JUGA:Ternyata Begini Cara DC Pinjol Ilegal Tagih Nasabah Gagal Bayar, Pahami Cara Menghadapinya
Asuransi ini sangat penting karena dapat memberikan perlindungan finansial bagi pemilik sepeda motor jika terjadi musibah.
Manfaat dari asuransi ini sebaiknya diambil oleh para pemilik kendaraan agar beban finansial mereka lebih ringan jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.