Bagaimana Jika Debitur Kredit Motor Meninggal Dunia? Ini yang Harus Dilakukan Ahli Waris

Senin 15-07-2024,15:23 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Agus Faizar

Meskipun besaran iuran asuransi akan menambah biaya bulanan, namun manfaat yang didapatkan saat terjadi musibah akan sangat membantu.

BACA JUGA:Blacklist Rekening, Sumber Uang dari Transaksi Ini yang Bikin Nasabah Bank Mandiri Bakal Gigit jari

2. BPKB Motor

BPKB (Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor) adalah dokumen yang sangat berharga dan menjadi bukti sah kepemilikan kendaraan.

Keberadaan BPKB sangat penting karena dapat digunakan sebagai jaminan saat meminjam uang di bank.

BPKB juga menjadi dokumen penting saat mengurus berbagai hal yang berkaitan dengan sepeda motor, terutama ketika nasabah meninggal dunia.

Jika nasabah meninggal dunia sebelum cicilan selesai, maka perjanjian asuransi yang disepakati sebelumnya bisa membuat cicilan dianggap lunas. 

BACA JUGA:Kapan Teror DC Pinjol Berhenti ke Nasabah yang Gagal Bayar? Ini Aturan OJK

Namun, jika ahli waris memiliki dana yang cukup, tidak ada salahnya untuk melunasi cicilan hingga selesai.

Setelah cicilan dilunasi, BPKB bisa dimiliki oleh ahli waris dan proses balik nama dapat segera dilakukan. 

Proses balik nama ini penting agar pemilik baru dapat menjual atau menggunakan sepeda motor tersebut di masa mendatang tanpa masalah.

BACA JUGA:Selain KUR, Ini 6 Jenis Pinjaman Bank Mandiri 2024 untuk Nasabah dan Calon Debitur

3. Dokumen-dokumen Surat Keterangan Waris

Untuk mencairkan dana asuransi saat terjadi kematian, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengurus keterangan ahli waris. 

Pengurusan surat keterangan ahli waris ini memerlukan beberapa dokumen, seperti surat keterangan waris dari RT atau RW setempat, KTP dan KK sebagai identitas hukum, serta akta kematian yang dikeluarkan oleh kelurahan. 

Kelengkapan dokumen-dokumen ini akan mempermudah ahli waris dalam memperoleh BPKB sepeda motor.

Kategori :