Iklan RBTV Dalam Berita

Kapan Teror DC Pinjol Berhenti ke Nasabah yang Gagal Bayar? Ini Aturan OJK

Kapan Teror DC Pinjol Berhenti ke Nasabah yang Gagal Bayar? Ini Aturan OJK

waktu kapan teror DC pinjol akan berhenti--foto:ist

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Kapan teror DC pinjol berhenti ke nasabah yang gagal bayar? Ini aturan OJK.

Saat ini, publik sedang banyak memberikan opini mengenai penampilan DC yang tidak pantas. Bahkan tak jarang mereka meneror banyak nasabah di luar kesepakatan yang telah disepakati. Selain itu, ternyata banyak warga yang mengaku bahawa debt collector melanggar hukum di luar standar wajar.

BACA JUGA:Terjerat Pinjol Ilegal dan Gagal Bayar, OJK Sarankan Lakukan 3 Hal Ini

Hingga saat ini, banyak pihak yang mengaku sebagai korban terorisme dan mendapat ancaman serupa dengan yang dialami sebagian pelanggan. 

Biasanya, ancaman yang  diterima berupa pembagian data pribadi, perintah fiktif atas nama korban dengan cara pembayaran tunai, dan ancaman terhadap keselamatan korban dan keluarganya.

BACA JUGA:Ternyata Begini Cara DC Pinjol Ilegal Tagih Nasabah Gagal Bayar, Pahami Cara Menghadapinya

Kapan Teror DC Pinjol Akan Berhenti?

Melansir dari kanal YouTube Sekilas Pinjol berjudul "Catat Waktunya !! Sampai Kapan Teror DC Pinjol Akan Berhenti - Solusi Galbay Pinjol" pada Jumat, 14 Juni 2024.

Narator menjelaskan, DC pinjol itu akan menagih utang Anda saat terjadi gagal bayar. Anda akan diteror, diintimidasi namun itu menjadi hal yang biasa.

"Debt Collector ini akan terus mengganggu Anda untuk menagih utang karena Anda punya utang yang harus dibayar," katanya.

BACA JUGA:KTP Disalahgunakan Orang Lain Buat Pinjol? Ini Jerat Hukum dan Pidana yang Menanti

Menurut aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bahwa pinjol atau fintech itu bisa menanggih utang debitur maksimal 90 hari sejak jatuh tempo.

Ini tertuang dalam POJK 10/2022, sebagai dasar hukum pinjaman online tidak mengatur secara eksplisit terkait tenggat waktu tagih penyelenggara pinjol ataupun ketentuan bahwa pinjol hanya boleh menagih dalam waktu 90 hari dan selebihnya hangus.

Pasal 51 POJK 10/2022 mengatur mengenai level kualitas pendanaan atau kualitas penyaluran dana sekaligus janji jangka waktu pengembalian dana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: