BACA JUGA:Pelaminan Hancur, Tenda Resepsi Pernikahan di Pasar Tebat Roboh Diterpa Angin Kencang
Berdasarkan ketentuan KUH Perdata pelaksanaan pembagian harta warisan untuk anak luar kawin dapat dilakukan apabila telah mendapat pengakuan dari ayah atau ibu biologisnya yang meninggalkan warisan.
Anak yang dilahirkan di luar perkawinan tidak mempunyai hak waris tanpa pengakuan ayah atau ibunya.
BACA JUGA:Mitos Bulan Apit Bagi Masyarakat Jawa, Dinilai Sial untuk Acara Pernikahan
Lalu, bagaimana dalam pandangan Islam anak lahir diluar nikah?
Hal ini berbeda dengan hukum waris Islam yang berlaku di Indonesia yang menyatakan bahwa anak yang dilahirkan di luar nikah hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya (Pasal 43 ayat (1) UU NO 1 Tahun 1974 jo. Pasal 100 KHI).
BACA JUGA:Hujan saat Pesta Pernikahan Menurut Islam, Pertanda Apa Ya? Ini Penjelasannya
Hukum Islam juga mengatur anak yang lahir di luar perkawinan adalah :
1. Anak mula’anah, adalah anak yang dilahirkan oleh seorang wanita yang di li’an dengan suaminya. Status hukum anak mula’anah sama dengan anak hasil zina, ia tidak mengikuti nasab suami ibunya yang me-li’an, tetapi mengikuti nasab ibunya yang melahirkannya, ketentuan ini berlaku juga terhadap kewarisan, perkawinan dan lain-lain.
2. Anak syubhat, statusnya tidak mempunyai hubungan nasab dengan laki-laki yang menggauli ibunya, kecuali laki-laki itu
Oleh karena itu, anak yang dilahirkan di luar nikah hanya mempunyai hubungan waris-mewarisi dengan ibu dan garis keturunan ibunya.
BACA JUGA:Mitos Malam 1 Suro yang Diyakini Masyarakat Jawa, Dilarang Keluar Rumah hingga Menikah
Pasal 186 Kompilasi Hukum Islam menyebutkan:
“Anak yang lahir diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan saling mewarisi dengan ibunya dan keluarga dari pihak ibunya”.
Hukum Islam tidak menentukan hubungan waris antara anak hasil zina dengan ayahnya (laki-laki yang membuahinya), karena anak hasil zina tidak memiliki hubungan kekerabatan dengannya.
BACA JUGA:Ada Rencana Mau Menikah dan Menggunakan Resepsi Pernikahan dengan Adat Jawa, Ini Estimasi Biayanya