Apakah Anak yang Lahir di Luar Nikah dapat Warisan? Begini Statusnya Dalam Islam

Senin 15-07-2024,18:20 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Agus Faizar

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Apakah anak yang lahir di luar nikah dapat warisan, begini statusnya dalam Islam.

Hukum waris dalam Islam yang mengatur tentang kewarisan anak di luar nikah ada dalam fikih dan KHI. Dalam fikih sendiri, anak hasil di luar pernikahan disebut dengan walad az-zina. 

BACA JUGA:Fantastis! Crazy Rich Ini Habiskan Rp 9,7 Triliun Buat Nikahkan Anak, Ini Profilnya

Menurut ulama Malikiyah, dilakukannya perbuatan zina menjadi suatu penghalang kewarisan dalam fikih. 

Dengan begitu anak di luar penikahan atau walad az-zina tersebut tidak bisa saling  waris mewarisi dengan sang ayah, meski ayah tersebut mengakui sebagai anak kandung atau anak biologisnya.

BACA JUGA:Anak Lahir di Luar Nikah Siapa Wali Nikahnya? Ini Hukumnya Menurut Islam

Hal serupa pun ditegaskan Kembali dalam Pasal 186 KHI yaitu: 

“Anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan saling mewarisi dengan ibunya dan keluarga dari pihak ibunya”

Fatwa MUI menyatakan bahwa anak yang lahir dari hasil zina tidak berhak menjadi ahli waris ayah kandungnya, namun ayah kandung tetap harus bertanggung jawab kepada anaknya dengan menghukum ayah kandungnya untuk menafkahi anak tersebut. 

BACA JUGA: Friendship Marriage, Trend Pernikahan Baru di Jepang yang Lagi Viral, No Love No Sex

Sang ayah juga dapat dihukum dengan memberikan sejumlah harta (melalui wasiat wajibah) ketika ia meninggal dunia.

Dalam KUH Perdata, status hukum anak luar nikah dibagi menjadi 3 (tiga) tingkatan, yaitu:

1. Anak diluar perkawinan yang belum diakui oleh orang tuanya.

2. Anak diluar perkawinan yang telah diakui oleh salah satu kedua orang tuanya.

3. Anak diluar perkawinan itu menjadi anak sah, sebagai akibat kedua orang tuanya melangsungkan perkawinan sah.

Kategori :