Catat! Ini 10 Jenis Pelanggaran Tilang Elektronik, Berserta Mekanisme Kerjanya

Selasa 16-07-2024,10:05 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : ahmad afandi

6. Menerobos lampu merah

7. Berkendara melawan arus

8. Mengendarai motor tanpa menggunakan helm,

9. Berboncengan motor lebih dari 3 orang,

10. Sepeda motor tidak menyalakan lampu pada siang hari.

BACA JUGA:Wajib Tahu. Penumpang Samping Sopir yang Merokok atau Menelepon Dapat Sebabkan Kena Tilang ETLE

Mekanisme atau Cara Kerja Tilang Elektronik

Cara kerja tilang elektronik itu mudah, dan menurut penjelasan dari pihak Korlantas Polri, sistem tilang elektronik atau ETLE beroperasi melalui 5 tahap berikut:

1. Penangkapan tindak pelanggaran lalu lintas

Pertama, sensor perangkat ETLE akan memantau jalan dan secara otomatis menangkap gambar pelanggaran lalu lintas. Sistem akan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE.

2. Validasi bukti

Selanjutnya, petugas akan memvalidasi bukti yang dikirim oleh sistem ETLE. Petugas akan mengidentifikasi pelat nomor dan data kendaraan menggunakan Electronic Registration dan Identifikasi (ERI).

BACA JUGA:Tilang ETLE, Ini 4 Cara Cek Kena Tilang Elektronik atau Tidak, Pahami Juga 10 Sasarannya

3. Pengiriman surat konfirmasi kepada pelanggar lalu lintas

Petugas akan mengirimkan surat konfirmasi melalui pos ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi terkait pelanggaran lalu lintas yang telah dilakukan.

Surat konfirmasi ini merupakan langkah awal penindakan tilang elektronik, di mana pemilik kendaraan diharapkan melakukan konfirmasi terkait kepemilikan kendaraan dan pengemudi kendaraan saat terjadinya pelanggaran.

Kategori :